Pilpres 2019
Tanggapi Tagar #2019GantiPresiden, Mahfud MD Minta Aparat Profesional dan Adil
Saya berharap aparat penegak hukum, aparat keamaman juga bersifat profesional dan adil memberlakukan itu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MALANG - AdaNYA sekelompok orang menyampaikan aspirasinya menjelang Pemilu Presiden 2019 dinilai wajar. Hal itu disampaikan langsung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Mahfud, itu termasuk aspirasi berupa tagar #2019GantiPresiden.
Namun, aspirasi itu tidak boleh melanggar konstitusi yang ada di Indonesia. "Tergantung kita ya, tetapi sebaiknya kita itu ada dalam posisi bahwa kita mau Pilpres," ujar Mahfud seusai menjadi pembicara dalam Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmaba) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (3/9/2018).
"Dalam Pilpres, setiap orang, setiap kelompok, mengajukan aspirasi. Baik itu mengelompok maupun tidak. Tetapi dalam batas-batas konstitusional. Artinya tidak boleh ada kekerasan," ucapnya.
Baca: Kerushunan Pecah di Penjara, Ratusan Napi Berhasil Kabur
Mahfud menjelaskan, pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga, sehingga setiap mereka berhak menyampaikan aspirasinya. Karena itu, Mahfud meminta penegak hukum dan keamanan, profesional dalam menghadapi setiap aspirasi yang muncul di tengah masyarakat.
"Soal tagar itu saya kira tinggal kita menyikapinya. Saya berharap aparat penegak hukum, aparat keamaman juga bersifat profesional dan adil memberlakukan itu," ucapnya. "Mana yang melanggar hukum itu ditindak, mana yang tidak melanggar hukum ya dibiarin saja. Karena itu bagian dari pesta, bagian dari demokrasi," ungkapnya.
Menurut Mahfud, selama tidak melanggar hukum, setiap aspirasi termasuk #2019GantiPresiden sah dilakukan.
Pimpin Negara Penegak hukum boleh melarang penyampaian aspirasi itu jika ada indikasi melakukan pelanggaran terhadap konstitusi yang ada.
Baca: Maruf Amin Tetap Pertahankan Pakai Sarung Meski Terpilih jadi Wapres
"Tergantung bagaimana mengemasnya. Kan kadang kala ada yang disertai kekerasan, ada yang disusupi kekerasan, ada yang disusupi sikap destruktif terhadap konstitusi dan ideologi, itu yang ditindak," paparnya.
Mahfud menilai, deklarasi #2019GantiPresiden tidak termasuk mencuri start kampanye. Menurut dia, deklarasi itu merupakan bagian dari aspirasi.
"Kalau menurut KPU dan Bawaslu belum ada nih kampanye. Sehingga sekarang aspirasinya belum terkait dengan kampanye sebenarnya memurut KPU dan Bawaslu ya. Tetapi, tetap secara hukum diawasi oleh aparat penegak hukum. Itu aja sebenarnya," jelasnya.
Minta Kader Tak Sembarangan Nyatakan PAN Koalisi ke Pemerintah, Amien Rais : Jangan Kita Rabun Ayam |
![]() |
---|
Moeldoko Takut Terjebak Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo Jadi Negosiasi Kepentingan Satu Kelompok |
![]() |
---|
Pertemuan Jokowi-Prabowo Diharapkan Sejukkan Suhu Politik |
![]() |
---|
Usai Pilpres 2019, Sandiaga Uno Rehat Sejenak dari Politik, Mardani Ali Sera : Sangat Memaklumi |
![]() |
---|
Sedang LIVE ILC TVOne, Karni Ilyas Bahas Tema Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita? |
![]() |
---|