Pileg 2019
KPU Kayong Utara Pastikan Coret 23 Bacaleg yang Diduga Palsukan Surat Kesehatan
Ia memaparkan, KPU Kayong Utara sudah menyurati seluruh Parpol terkait untuk mengganti para bakal calon wakil rakyat itu.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kayong Utara memastikan akan mencoret 23 Bacaleg yang diduga memalsukan Surat Kesehatan Berbadan Sehat (SKBS) Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, Bacaleg-Bacaleg lain yang dokumennya dianggap tidak absah pun terancam akan mengalami nasib sama.
Baca: Diskes Kayong Utara: Belum Ada Warga Terjangkit Hepatitis A
Baca: Maju DPR RI dari PSI, Itha Saleem Kunjungi Kalbar
"Dipastikan bahwa kami menganggap ini sudah tidak memenuhi syarat lagi secara dokumen keabsahannya, terutama terkait Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) itu," katanya di Sukadana, Senin (3/9/2018).
Ia memaparkan, KPU Kayong Utara sudah menyurati seluruh Parpol terkait untuk mengganti para bakal calon wakil rakyat itu.
Akan tetapi, keputusan untuk mengganti atau tidak para Bacaleg itu tetap berada di tangan Parpol masing-masing.
"Kita ndak bisa memaksa, karena kita menyurati Parpol itu kita menerangkan apa masalahnya, kemudian kita sarankan atau kita berikan keterangan ini diganti," ungkapnya.
KPU Kayong Utara menetapkan jadwal penggantian Bacaleg pada 4-10 September 2018.
Mekanisme pendaftaran tidak jauh berbeda dari sebelumnya. KPU Kayong Utara tetap akan melakukan verifikasi berkas para Bacaleg pengganti.
Hanya saja, pada tahap ini tidak akan ada lagi proses perbaikan berkas seperti sebelumnya.
"Berkas-berkasnya juga harus disiapkan, sama dengan berkas-berkas pengajuan calon yang kemarin, tidak ada yang berbeda," ujarnya.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 20 September 2018 dan akan dimumkan dua hari setelahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 23 Bacaleg yang diduga melanggar aturan penyelenggaran Pemilu itu berasal dari enam Parpol, yakni Partai Demokrat 10 orang, Hanura 5 orang, dan Golkar 5 orang.
Sedangkan dari Partai Gerindra, Nasdem, dan PKS masing-masing satu orang.