Panwaslu Tegaskan Ketua RT yang Nyaleg Harus Mundur
Terlebih mereka mendapatkan uang insentif dari Pemerintah Kota Singkawang melalui dana APBD.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Divisi Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Singkawang, Hendra Kurniawan menegaskan jika Ketua RT dilarang terlibat dalam partai politik.
Terlebih mereka mendapatkan uang insentif dari Pemerintah Kota Singkawang melalui dana APBD.
Baca: Diskominfo Gelar Pelatihan Fotografi Bagi Pelajar Singkawang
Baca: Pemuda Singkawang Ini Harap Panitia Seleksi Sekda Singkawang Profesional dan Netral
"Hal itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang No.5 tahun 2017 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan," katanya, Jumat (31/8/3018).
Sebagaimana dalam Pasal 13 huruf f disebutkan bahwa RT bukan anggota partai politik.
Jadi, apabila RT mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019, maka konsekunsinya yang bersangkutan harus berhenti dari Ketua RT.
"Harus berhenti dari Ketua RT," tegasnya.