Kapolsek Beberkan Kronologi Penangkapan Pelaku Curat

“Setibanya di Dusun tersebut sekira pukul 14.30 Wib tersangka berhasil diamankan di rumah istrinya di Dusun Pulau Jantak, Desa Padi Kaye.,"

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
ersangka Curat inisial PA alias A saat diamankan di Mapolsek Kapuas, Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 14.30 Wib 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono menjelaskan kronologis penangkapan pelaku Curat inisial PA alias A warga desa Padi Kaye, Kecamatan Batang Tarang, Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 14.30 Wib.

“Ssetelah menerima laporan dari Pelapor tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kapuas beserta anggota langsung melaksanakan penyelidikan dan diketahui berdasarkan info dari informan bahwa diduga pelaku mengarah pada seseorang yang bernama PA alias A, ” jelasnya.

Baca: Sekda Sanggau:Untuk Sehat Itu Sederhana, Rajinlah Olahraga

Baca: Polsek Kapuas Amankan Pelaku Curat

Dan diduga, lanjut Kapolsek, pelaku tersebut melarikan diri ke kampung istrinya yang beralamat di Dusun Pulau Jantak, Desa Padi Kaye, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.

Kemudian sekira pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggota langsung berangkat menuju Kecamatan Batang Tarang dan sesampainya di Polsek Batang Tarang Kanit Reskrim dan anggota dengan di back up unit Reskrim Polsek Batang Tarang langsung ke Dusun Pulau Jantak, Desa Padi Kaye.

“Setibanya di Dusun tersebut sekira pukul 14.30 Wib tersangka berhasil diamankan di rumah istrinya di Dusun Pulau Jantak, Desa Padi Kaye. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved