Besaran Biaya Pembuatan SIM
Besaran biaya pembuatan SIM besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, tolong info dong, sekarang biaya pembuatan SIM berapa ya? Apa masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya? Terima kasih sebelumnya.
08967412xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, besaran biaya pembuatan SIM besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut kisaran biaya pembuatan SIM berdasarkan PP diatas :
SIM A
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM B
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000
SIM D ( penyandang cacat)
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000
SIM International
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000
Kompol Syarifah Salbiah
Kasatlantas Polresta Pontianak