Besaran Biaya Pembuatan SIM

Besaran biaya pembuatan SIM besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, tolong info dong, sekarang biaya pembuatan SIM berapa ya? Apa masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya? Terima kasih sebelumnya.
08967412xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, besaran biaya pembuatan SIM besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut kisaran biaya pembuatan SIM berdasarkan PP diatas :

SIM A
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM B
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000

SIM C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000

SIM D ( penyandang cacat)
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000

SIM International
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000

Kompol Syarifah Salbiah
Kasatlantas Polresta Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved