Prosedur Pemohon Pencabutan Data Penduduk

Petugas registrasi Kelurahan mencatat permohonan pencabutan sanksi pembekuan data pemohon di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAWAN GUNAWAN
Kadis Dukcapil Kota Pontianak H Suparma 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, kemarin karena tidak laporan selama beberapa tahun tinggal di Pontianak, data penduduk saya ternya dibekukan, saya jadi kesulitan mengurus berbagai administrasi. Rencana saya akan mengaktifkan kembali data kependudukan saya, kira-kira bagaimana prosedurnya ya Bun? Mohon dibantu, terima kasih sebelumnya.

08528085xxxx

Baca: Pegadaian Kembangkan Layanan Berbasis Fintech

Baca: Curi Sepeda Motor Untuk Biaya Pernikahan, Pria di Pontianak Ini Didor

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk mengaktifkan kembali data yang telah dibekukan, diperlukan Pencabutan Data kembali, agar data dapat kembali dipergunakan oleh yang bersangkutan.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon Pencabutan Data Penduduk:

1. Surat pengantar RT/RW

2. Menunjukkan / Fotocopy KK, KTP pemohon

3. Surat pernyataan diatas materai Rp 6.000,- yang berisi tidak memiliki dokumen kependudukan ditempat lain

3. Mengajukan permohonan pencabutan pembekuan data kepada Kepala Instansi Pelaksana (SKPD).

Setelah semua persyaratan dilengkapi, tahapan yang dilakukan selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Pemohon membawa persyaratan dengan lengkap dan benar

2. Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui RT dan Lurah

3. Petugas registrasi Kelurahan mencatat permohonan pencabutan sanksi pembekuan data pemohon di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta Buku Induk Penduduk

4. Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon unutk dibawa ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

5. Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat permohonan pencabutan data dalam peristiwa kependudukan

6. Apabila data pemohon telah diverifikasi dan divalidasi data base dapat diaktifkan

7. Apabila yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kota Pontianak maka di terbitkan surat keterangan Pindah

Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved