Polsek Kakap Ringkus Terduga Pelaku Penculikan, Ini Orangnya
HT melakukan penyekapan terhadap BH lanjut Kapolsek berlatar belakangan asmara, yakni HT tak terima di putuskan oleh An, kakak BH
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tak butuh waktu yang lama, hanya sekitar tiga jam, anggota Polsek sei kakap berhasil ungkap dan ringkus terduga pelaku percobaan penculikan seorang gadis di Dusun Karya Maju RT 15 Rw 04 Desa Sungai Belidak, Kamis (23/8/2018) kemarin.
Kapolsek Kakap Iptu Antonius Pardamean menuturkan kasus percobaan penculikan bermula Polsek Kakap menerima informasi dari seorang ibu yang datang melapor
"Seorang ibu yakni Erni (39) datang Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 WIB datang melapor kalau anaknya menjadi korban penculikan, maka kami pun menindak lanjuti laporan warga tersebut,"ujar Anton, Minggu (26/8).
Baca: Irwan: Pendidikan Anak Jadi Program Prioritas Pemkot Singkawang
"Saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syaifudin melakukan penyelidikan, alhasilnya kurang dari 3 jam keberadaan pelaku berinisial HT (25) dan korban BH (16) siswa SMKN 9 Pontianak dapat kita ketahui dan langsung dilakukan penangkapan dan penyelamatan sandera yang berlokasi dikediaman pelaku Jalan Pramuka gang Markaban Desa Sungai Rengas, Kakap," kata mantan Kapolsek Sengah Temila ini.
Dijelaskanya, tersangka dan korban yang selamatkan dalam keadaan sehat, namun memang benar saat dilakukan penangkapan ditemukan senjata tajam jenis parang yang dipegang oleh pelaku.
Dijelaskan Anton, kasus ini berawal dari permasalahan yang terjadi pelaku HT mendatangi rumah korban Burhan untuk menemui kakaknya yakni Ana (19)
"Menurut ibu korban, Erni, An dan pelaku sebelumnya pernah berpacaran, namun sudah putus, mungkin di duga kuat lantaran pelaku kesal diputuskan oleh kakak korban," katanya.
"Di hari kejadian, HT marah-marah kepada kakak korban, HT minta diantarkan pulang oleh korban adik An, setelah diantar pulang, satu jam kemudian, HT menghubungi Ana, dan berkata sambil mengancam “Hati-hati Kamu ya Sekarang Adek Kamu Ada pada saya lebih baik Kamu temui saya dan jangan bawa siapa-siapa dan kalau kamu tidak datang adikmu tidak dapat pulang.“Dan dari suara telepon terdengan suara adiknya minta tolong," kata Anton.
HT melakukan penyekapan terhadap BH lanjut Kapolsek berlatar belakangan asmara, yakni HT tak terima di putuskan oleh An, kakak BH.
"Pelaku HT, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, namun persangkaannya Pasal 328 KUHP tentang penculikan, 333 KUHP tentang penyekapan dan atau Pasal 2 Undang – undang Darurat tahun 1951 terkait senjata tajam,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-penculikan_20180826_121945.jpg)