Meiliana Divonis 18 Bulan Kurungan, Ini Pernyataan Sikap Himpunan Mahasiswa Buddhis

HIKMAHBUDHI mengimbau agar bersama-sama menjaga iklim yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi (KOMPAS.COM)
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia HIKMAHBUDHI menyatakan sikap atas vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018).

PP HIKMAHBUDHI menyatakan sikap sebagai berikut menuntut agar kasus ini diadili secara terbuka dan seadil-adilnya sesuai dengan asas hukum yang berlaku.

"HIKMAHBUDHI menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Ibu Meiliana penuh dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan bukti serta fakta hukum yang ada dalam persidangan," kata Ketua Umum, Sugiartana melalui, Sekretaris Jenderal PP HIKMAHBUDHI, Anes Dwi Prasetya, Minggu (26/8/2018).

Baca: Matahari Jendral Urip Gelar Promo Besar-besaran hingga Tanggal 31

HIKMAHBUDHI berkomitmen mengawal kasus ini dan berupaya menjaga konsensus pendiri bangsa bahwa Pancasila, NKRI, serta Keberagamaan yang ada harus dibingkai dengan persatuan dan kesatuan bangsa.

HIKMAHBUDHI menyerukan bahwa aparat hukum yang menangani kasus Ibu Meiliana harus taat pada aturan hukum yang berkeadilan, dan tidak terpengaruh pada tekanan massa.

"HIKMAHBUDHI mengimbau agar bersama-sama menjaga iklim yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama," ucapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved