Pileg 2019
KPU Kayong Utara Benarkan Informasi Bacaleg Pindah Parpol
Di dalam persyaratan itu pun tidak ada aturan yang menyatakan bahwa Bacaleg yang bersangkutan harus mundur dari partai lamanya.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko membenarkan informasi adanya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang namanya masih terdaftar di satu partai tetapi mencalonkan diri lewat partai lain.
Nama Bacaleg tersebut saat ini sudah tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.
Baca: Foto-foto Pelaksanaan Salat Idul Adha 1439 H di Kawasan Alun-alun Kapuas
Baca: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Kayong Utara
Rudi mengaku akan berkonsultasi dengan KPU di tingkat provinsi terkait hal ini.
"Soalnya kan kalau di dalam PKPU yang diatur secara detail adalah kalau yang anggota DPRD pindah Parpol itu kan otomatis memang harus mundur dari partai lamanya dan berhenti di DPRD," katanya di Sukadana, Rabu (22/8/2018).
Sementara, kata Rudi, untuk persoalan Bacaleg yang pindah Parpol tidak diatur secara detail dalam PKPU.
Di dalam persyaratan itu pun tidak ada aturan yang menyatakan bahwa Bacaleg yang bersangkutan harus mundur dari partai lamanya.
"Makanya kita harus konfirmasi dulu ke KPU provinsi atau yang diatasnya," pungkasnya.