Perusahaan Tidak Boleh Melakukan Pemotongan Gaji Sepihak, Ini Dasarnya

perlu diketahui bahwa pemotongan upah atau gaji hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan dan sepengetahuan pekerja.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / BELLA
Kepala bidang tenaga kerja dinsosnaker kota Pontianak, Affan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saya sudah bekerja selama 7 tahun, namun akhir-akhir ini perusahaan memotong gaji saya tanpa penjelasan, padahal rasanya saya bekerja sudah sesuai aturan. Saya ingin bertanya, apakah perusahaan punya kewenangan untuk memotong gaji karyawan tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan? Terima kasih sebelumnya 
08125877xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, perlu diketahui bahwa pemotongan upah atau gaji hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan dan sepengetahuan pekerja.

Baca: MUI Kalbar: Vaksin MR Positif Mengandung Babi dan Human Deploit Cell

Jika perusahaan ingin memotong gaji karyawan, maka yang bersangkutan harus mengetahui dan menyetujui hal itu dengan alasan yang jelas yang juga diketahui dan diterima oleh pekerja.

Maka sebelum dilakukan pemotongan, perusahaan atau pemberi kerja harus mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan pekerja, tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Affan 
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved