Kalbar Kalbar
Kalbar 24 Jam - Tetangga Disiram Lem Besi, Pelajar Terkapar Hingga Limbah Hotel G
Kasus yang terjadi pada Senin (13/8/2018) sekitar pukul 03.15 WIB tersebut segera terungkap setelah jejak MH terendus anjing pelacak.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beragam peristiwa mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam waktu 24 jam terakhir.
Seorang pria di Kubu Raya tega menyiram seorang peremuan yang merupakan tetannganya sedniri dengan cairan zat kimia sejenis lem besi.
Kemudian, seorang pelajar di Singkawang tergeletak di jalanan usai bertabrakan dengan mobil jenis pikup.
Selain itu, oknum BPN Sambas ditetapkan tersangka kasus penipuan.
Baca: Asa Mario Gomez di Comeback Kim Kurniawan untuk Persib Bandung
Baca: MotoGP 2018 - Prediksi Pedrosa Soal Duet Marquez-Lorenzo di Tim Honda
Baca: Anggun C Sasmi Menikah Keempat Kalinya, Ini Deretan Fakta Soal Kehidupan Asmaranya
Terakhir, Dinas Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak terhadap pengolahan limbah di Hotel G Pontianak.
Berikut ulasan berita selengkapnya yang dirangkum Tribunpontianak.co.id dalam 24 jam terakhir.
Pria Ini Siram Tetangga dengan Lem Besi, Alasannya Sepele

Seorang pria di Dusun Karya II, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, sebut saja MH (33) tega menyiram Merry Harfiani (28) tetangganya dengan zat kimia sejenis lem besi.
MH mengaku sakit hati dengan orangtua Merry lantaran perjanjian tukar sebidang tanah batal terlaksana.
Kasus yang terjadi pada Senin (13/8/2018) sekitar pukul 03.15 WIB tersebut segera terungkap setelah jejak MH terendus anjing pelacak Tim K9 Polda Kalbar.
MH tertangkap hari itu juga pukul 10.00.
Kapolsek Ambawang AKP Hery Purnomo SE MAP menerangkan, kasus ini bermula beberapa waktu lalu, ada perjanjian pertukaran sebidang tanah antara orangtua MH dan Merry.
Perjanjian itu akhirnya batal padahal tanah orangtua Merry telah dibersihkan oleh orang tua MH.
"Rumput dan lalang di lahan tersebut telah dibersihkan orangtua MH, namun akhirnya pertukaran itu batal. Sejak saat itulah keluarga MH sakit hati dengan keluarga Merry hingga MH menyimpan dendam," terang Kapolsek, Rabu (15/8/2018).
Dini hari itulah, tersangka MH dengan berbekal zat cair kimia, sejenis lem besi, mengendap masuk ke halaman rumah korban yang tak jauh dari rumahnya.
Ia menyasar kamar Merry yang berada depan.
Tersangka MH merusak jendela kamar kemudian menyemprotkan lem besi itu ke kepala Merry yang tengah tertidur dengan anaknya.
Sontak Merry kaget lalu terbangun karena merasakan kepalanya panas.
"Merry sempat melihat seseorang yang lari di luar jendela lalu ia berteriak minta tolong dengan orang di rumahnya," terang Kapolsek.
Setelah kasus ini dilaporkan, jajaran Unit Lidik Polsek Ambawang di backup Tim K9 Polda Kalbar mengerahkan anjing pelacak untuk mencari tersangka pada pagi harinya.
Jejak tersangka MH terendus hingga ia tak berkutik ketika polisi meringkusnya.
"Petunjuk mengarah ke rumah tersangka dan kita menangkapnya. Dari hasil interogasi, tersangka MH mengakui perbuatannya lantaran karena sakit hati dengan orangtua korban," terang Kapolsek yang mengatakan MH disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan berat.
Pelajar Tergeletak Usai Bertabrakan dengan Pikup

Mobil pikap dengan nomor polisi KB 8783 CB terlibat kecelakaan dengan sepeda motor KB 3838 C di Jalan Raya Singkawang Bengkayang, Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor terlihat tak sadarkan diri di tepi jalan.
Kondisi motor tampak rusak di bagian depan. Kerusakan juga terjadi pada bagian depan pikap.
Oknum BPN Tersangka Penipuan

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim AKP Raden Real Mahendra telah mengamankan salah seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas, yang melakukan penipuan, Rabu (15/08/2018).
Ia menjelaskan, hal itu berawal dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 203 / RES.1.11. / VII / 2018 / Kalbar / SPKT / Res SBS, tanggal 15 Juli 2018. Tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.
Dengan terduga atau terlapor saudara IL.
Selanjutnya berdasarkan surat perintah nomor : Sp.kap / 75 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 10 Agustus 2018 dilakukan penangkapan terhadap IL yang pada saat itu sedang berada di Kantornya (BPN) Sambas.
Sebelumnya, Sekira tahun 2013 lalu pelapor tersangka IL mengajukan permohonan penerbitan sertifikat (prona) ke BPN Sambas melalui Kades Sei Sapak Pilih Pardjianto.
Namun seiring berjalannya waktu srtifikat tersebut tidak kunjung terbit, karena alasan hak dan letak objek tanah tidak sesuai.
Dari informasi yang di himpun pelapor akan mengajukan pinjaman ke sebuah bank dengan menggunakan jaminan satu buah sertifikat.
Namun sertifikat yang ada untuk dijaminkan tidak cukup dan harus ditambah dengan satu sertifikat lagi sehingga pelapor akan melanjutkan pembuatan sertifikat yang sebelumnya gagal dibuat.
Oleh karenanya, pada suatu hari Selasa di 18 April 2017 lalu.
Pelapor bersama anaknya Rohmat beserta istrinya Jaminem sedang santai di warung kopi di depan sebuah bank swasta di Sambas.
Sambil mengobrol dengan saudara Efendi yang dikenal sebagai karyawan sebuah Bank lainnya Sambas, dengan maksud menanyakan persyaratan mengajukan pinjaman karena sebelumnya pelapor sudah memiliki pinjaman di Bank swasta tersebut.
Berawal dari pertemuan di warkop tersebutlah pelapor berkenalan dengan tersangka IL yang kebetulan berada di warkop yang sama dengan berseragam dinas BPN serta mengaku sebagai pengawai BPN Sambas.
Pada saat itu IL menawarkan diri untuk mengurus penerbitan sertifikat tersebut dan menjanjikan akan selesai dalam waktu 3 bulan.
Tidak hanya sampai disitu, IL juga meminta biaya (uang) untuk tiga buah sertifikat sebesar Rp. 12.000.000.
Pada saat itu, pelapor langsung mengambil uang tabungannya yang ada di Bank BNI Sambas serta menyerahkannya kepada IL sebesar Rp. 7.000.000,- dengan bukti kwitansi.
Selang beberapa hari kemudian IL kembali meminta sejumlah uang lagi kepada pelapor sebesar Rp. 900.000,-. Selanjutnya pada April 2018 saudara IL kembali datang ke toko Rohmay (anak pelapor) dengan meminta uang sebesar Rp. 1500.000.
Disertai dengan alasan sertifikat sudah hampir jadi tinggal ditanda tangani Kepala BPN dengan syarat harus memberikan uang sebesar yang diminta sehingga uang tersebut diterima terlapor IL.
Namun sertifikat tersebut tdki terbit hingga saat ini. Berdasarkan keterangan saksi dari BPN Sambas bahwa terlapor IL tidak ada mengurus dan menyetor uang untuk pengurusan sertifikat atas nama pelapor tersebut.
"Oleh karenanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IL lansung dilakukan penahanan. Hal itu perlu dilakukan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra.
Limbah Hotel G

Kabid P2KL DLH Kota Pontianak, Lita Asrita menjelaskan pihaknya sudah tiga kali melakukan pengawasan selain itu pembinaan terhadap Hotel G.
Lita menambahkan pengawasan bukan hanya pengawasan limbah cair saja. Tapi semua yang terkait dengan limbah lainnya.
"Kita sudah berapa kali menginggatkan pada Hotel G ini bahwa IPAL yang mereka punya itu tidak jelas sistemnya. Jadi kita juga binggung sumbernya dari mana, pengelolaannya seperti apa, keluarnya kemana itu tidak jelas," ucap Lita Asrita saat diwawancarai, Rabu (15/8/2018).
Ia mengulangi bahwa telah berapa kali mengingatkan Hotel G untuk memperbaiki sistem pengelolaan air limbah yang ada menjadi lebih baik. Tapi kenyataannya sesuai dengan sidak yang dilakukan oleh pihaknya bersama DPRD Kota Pontianak terbukti Hotel G tidak mengindahkan rekomendasi dan aturan yang ada.
Saat ini ia tegaskan Hotel G memiliki predikat berkategori merah, hal ini lantaran pengelolaan limbah cair dan limbah B3 mereka itu belum tertata dengan baik dan belum terkelola dengan baik sesuai aturan.
"Mulai dari awal mereka buat terus kita awasi, tahun 2015 itu kita awasi, kita liat mereka hanya ada penambahan bak penjaringan lemak. Tetapi setelah itu kita lihat aliran-aliran yang mereka buat tidak jelas dan mereka tidak bisa menjelaskan," sebut Lita.
Saat ini lebih 2000 lokasi usaha yang diawasi oleh DLH. Pengawasan pun dilakukan berkala dan secara prioritas.
Ia mengaku sumber pencemaran air saluran yang ada di Kota Pontianak memang dari kegiatan usaha hotel, restoran dan rumah tangga.