Musnahkan Barang Bukti, Kajari: Sudah Berkekuatan Hukum
selama bertugas di Sambas, ini adalah jumlah paling banyak yang pernah di tangkap oleh Pol PP Sambas dalam sebuah operasinya.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas Muhammad Kandi mengatakan pemusnahan barang bukti hati ini adalah pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
"Ini pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum Inkracht," ujarnya.
Menurutnya, hal itu seusai dengan apa yang sudah di intruksikan oleh pemerintah kepada penegak hukum dan stakeholder yang terkait. Seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan untuk memberantas narkoba miras dan yang lainnya.
Baca: Dilantik Jadi Komisioner Bawaslu, Budahri Minta Dukungan Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019
Baca: DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Hasil Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
Ia menambahkan, Miras yang dimusnahkan hari ini adalah hasil tangkapan Pol PP Kabupaten Sambas, yang berjumlah kurang lebih 2600 botol miras dari berbagai macam merk.
Menurutnya, selama bertugas di Sambas, ini adalah jumlah paling banyak yang pernah di tangkap oleh Pol PP Sambas dalam sebuah operasinya.
Baca: Irjen TNI Pantau Situasi Perbatasan Indonesia-Malaysia
Secara khusus, ia menyampaikan kepada bupati agar mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang dinilai berhasil dalam operasinya.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dan Handphone yang di rampas untuk di musnahkan.
Karena digunakan untuk transaksi barang-barang haram dan untuk menjalankan bisnis haramnya.
Pemusnahan barang haram itu sendiri dengan cara di bubuhkan kedalam air untuk Narkoba, sedangkan untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara di lindaskan dengan stroom ball (Bomax).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/musnahkan-narkoba_20180815_185701.jpg)