Pileg 2019

KPU Tetapkan 316 Bacaleg Kayong Utara ke Daftar Calon Sementara

Sebanyak 316 Bacaleg Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019 sudah dinaikkan statusnya ke Daftar Calon Sementara

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sebanyak 316 Bacaleg Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019 sudah dinaikkan statusnya ke Daftar Calon Sementara (DCS).

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, nama-nama Bacaleg ini selanjutnya akan dipajang di media-media sosial dan situs resmi KPU.

"Nanti kita akan menerima masukan dari masyarakat, misalnya laporan terkait ada Bacaleg yang terindikasi memalsukan dokumen," kata Rudi di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Senin (13/8/2018).

Baca: Kebakaran Lahan Telan Korban Jiwa, Seorang Bocah Meninggal Dunia dan Keluarganya Alami Luka Bakar

Rudi memaparkan, KPU Kayong Utara akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen.

"Selain itu kita juga akan meminta klarifikasi dari Parpol terkait," imbuh Rudi.

Bacaleg yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikeluarkan dari DCS. Namun, Parpol terkait masih dapat mengajukan nama Bacaleg lain untuk menggantikannya.

"Tapi kalau ditemukan ada Bacaleg yang melanggar setelah DCT (Daftar Calon Tetap) ditetapkan, Parpol tidak bisa lagi mengajukan nama Bacaleg lain," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved