Kalbar Kalbar

Kalbar 24 Jam - Bunuh Dua Teman Sendiri Hingga Kawanan Pencuri Ditembak Polisi

Warga Desa Rasau Jaya digemparkan dengan penemuan 2 mayat di kandang ayam dan Semak belukar.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE

Polisi bergerak cepat mengejar Pidelis.

Ia diketahui tengah bersantai di warung kopi kawasan Jl Tebu samping Gang Padat Karya.

Polisi lantas mencokoknya. Hasil interogasi, Pidelis mengaku telah membunuh dua rekannya.

Pidelis menghabisi kedua korban dengan cara memukul kepala kedua korban menggunakan palu.

Saat korban tak berdaya, Pidelis melukai leher kedua korbannya.

Mayat korban lantas dibuang ke dua tempat berbeda.

Kapolres Pontianak Kombes Wawan Kristyanto, saat menyampaikan ke awak media, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Pidelis mengaku menghabisi kedua korban lantaran sakit hati kepada kedua korban lantaran keduanya mendapatkan gaji besar dan korban sering menghina dirinya.

"Motifnya sakit hati jengkel karena sering dikatain yang tidak-tidak seperti dikatain dengan nama binatang. Pelaku ini dan korban sering minum-minuman keras bersama dan saat mabuk diakui pelaku korban sering berkata kasar yang akhirnya memancing emosi tersangka," katanya.

Saat melakukan aksinya diakui Kapolres korban dalam keadaan tertidur dan tersangka diduga dibawah pengaruh minuman keras.

"Tersangka ini melakukan aksinya saat kedua korban sedang tertidur ditempat mereka tinggal sekitar jam 6 pagi. Tersangka ini sebelumnya memang minum arak sisa sedangkan korban tidak minum, kemudian tersangka terbangun pagi hari dan langsung memukul kepala korban, kemudian digorok lehernya," ungkapnya.

Menurutnya korban pertama yang dibunuh oleh tersangaka bukanlah yang pertama kali ditemukan.

"Jadi yang pertama dibunuh itu Jun kemudian baru Pra, mayat ini bawa dengan Artco ke kebun tak jauh dari peternakan tersebut sementara dompet dan barang berharga korban diambil tersangka. Pidelis dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP," jelasnya.

Kawanan Pencuri Ditembak Polisi

Tersangka bersama barang bukti yang di amankan oleh petugas kepolisian. 
Tersangka bersama barang bukti yang di amankan oleh petugas kepolisian.  (ISTIMEWA)

Satreskrim Polres Mempawah berhasil menangkap 3 orang tersangka atas tuduhan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Mereka  adalah Rahmad Herwanda alias Wanda (18) warga Jalan Daeng Manambon, Kecamatan Mempawah Hilir.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved