Mulai 1 Agustus Hingga 14 Desember Balik Nama Kendaraan Bebas Biaya
Sejak 1 Agustus hingga 14 Desember 2018 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) menerapkan kebijakan berupa pembebasan denda pajak
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apa benar saat ini balik nama kendaraan bermotor bebas biaya? Saya kemarin beli motor bekas, mau urus tapi belum punya duit.
08582378xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, dimulai sejak 1 Agustus hingga 14 Desember 2018 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) menerapkan kebijakan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan pembebasan biaya balik nama.
Hal ini merupakan upaya Samsat dalam mendorong wajib pajak kendaraan untuk melakukan kewajiban sebagai wajib pajak, serta menaati segala aturan sebagai pemilik kendaraan yang tertib aturan.
Baca: Upayakan Transportasi Merakyat, Kapolres Ajak Masyarakat Bersepeda Jadi Budaya
Untuk melakukan balik nama kendaraan, beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
A. Yanto | Kepala UPPD Wilayah II
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/razia-gabungan_20180418_213510.jpg)