Mulai 1 Agustus Hingga 14 Desember Balik Nama Kendaraan Bebas Biaya

Sejak 1 Agustus hingga 14 Desember 2018 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) menerapkan kebijakan berupa pembebasan denda pajak

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tim gabungan terdiri dari BPKPD Prov Kalbar, Ditlantas Polda Kalbar, Sat Pol PP Kalbar, POM TNI AD menggelar rajia pajak kendaraan di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/4/2018) pukul 09.30 WIB. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak wilayah I Markus D menyatakan tunggakan pajak kendaraan di wilayah Pontianak IRp 141miliar dari tahun 2012 hingga 30 maret 2018 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apa benar saat ini balik nama kendaraan bermotor bebas biaya? Saya kemarin beli motor bekas, mau urus tapi belum punya duit. 
08582378xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, dimulai sejak 1 Agustus hingga 14  Desember 2018 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) menerapkan kebijakan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan pembebasan biaya balik nama.

Hal ini merupakan upaya Samsat dalam mendorong wajib pajak kendaraan untuk melakukan kewajiban sebagai wajib pajak, serta menaati segala aturan sebagai pemilik kendaraan yang tertib aturan.

Baca: Upayakan Transportasi Merakyat, Kapolres Ajak Masyarakat Bersepeda Jadi Budaya

Untuk melakukan balik nama kendaraan, beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

A. Yanto | Kepala UPPD Wilayah II

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved