Kalbar Kalbar

Kalbar 24 Jam - Gadis Difabel jadi Pelampiasan Nafsu Tetangga Hingga Oknum Lapas Ditangkap Polisi

Kejadiannya sejak bulan puasa (Ramadan-red) lalu. Pelaku selalu melakukan askinya di dapur rumah korban ketika keadaan sepi.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE

3. Sidang Lanjutan Gugatan YAS

Calon Bupati Sanggau, Yansen Akun Effendy bersama tim kuasa hukumnya saat berada di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Calon Bupati Sanggau, Yansen Akun Effendy bersama tim kuasa hukumnya saat berada di Jakarta, Kamis (9/8/2018). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)

Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sanggau tahun 2018 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan digelar pada Jumat (10/9/2018) pukul 08.30 Wib.

Sebagai pemohon, pasangan calon bupati Sanggau nomor urut 1, Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS) dan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau.

Sementara itu, Calon Bupati Sanggau, Yansen Akun Effendy mengaku optimis Hakim MK dapat menerima seluruh gugatan yang mereka sampaikan, dikarenakan ada sinyalemen jawaban KPU dan Panwaslu saling bertolak belakang.

“Kalau pengamatan saya selama mengikuti sidang, sinyalemen jawaban ke duanya saling bertolak belakang, ” katanya melalui rilisnya, Kamis (9/8/2018).

Ia menyampaikan, melalui sidang ini, Hakim MK diuji sebagai pengawal konstitusi dan penentu akhir dalam memutuskan sengketa Pilkada, baik mengenai perselisihan angka maupun pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Apapun alasan dan argumennya sengketa Pilkada harus dituntaskan, ” tuturnya.

Dikatakannya, satu dari sekian banyak materi gugatan yang mereka sengketakan yakni terkait DPT ganda.

“Terkait ini, KPU juga mengakui terdapat DPT ganda. Padahal, urusan penentuan DPT akhir jenjangnya panjang, dimulai dari pendataan yang dilakukan PPDP ke DPS dan terakhir ke DPT, ” tegasnya.

“Semestinya tidak terjadi manipulasi data yang sangat luar biasa seperti ini jika prosedurnya berjalan sesuai aturan, bahkan kami mendapatkan informasi data yang digunakan PPDP tidak dipakai oleh KPU, ” tambahnya.

Kemudian, ketentuan jumlah surat suara di setiap TPS juga dilanggar oleh KPU.

“Aturannya sudah jelas. Kebutuhan surat suara di TPS adalah jumlah DPT ditambah cadangan dua setengah persen dari DPT, ” ujarnya.

Selain itu, Blanko C1 plano juga dicetak tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PKPU. Pengisian data dalam blanko C KWK dan C1 KWK juga tidak sesuai ketentuan, bahkan di isi dengan pensil serta bertipe-x atau ditebalkan.

“Padahal peralatan Pilkada tidak mengenal pensil dan tipe-x, yang ada balpoint dan spidul. Jadi sarat dengan pelanggaran, ” jelasnya.

Kemudian, lanjut Yansen, hak para pemilih disabilitas yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak dimasukkan dalam tabulasi jumlah suara pemilih yang sah.

“Belum lagi persoalan membuka kotak suara yang tersegel yang tidak jelas maksud dan tujuannya. Padahal tabu untuk dilakukan dalam pemilu yang jurdil dan bermartabat, ” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved