Pilkada Sanggau

Jubir PH YO: MK Sudah Putuskan Seadil-adilnya

Selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 2 dengan paslon nomor urut 1 sebanyak 33.621 suara atau sebanyak 14.24 persen.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Calon Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot bersama tim kuasa hukumnya saat berada di Jakarta, kemarin 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait putusan MK yang menolak gugatan dari pemohon dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Wabup Sanggau nomor urut 1 Yansen-Ason.
Juru bicara pasangan calon Bupati dan Wabup Sanggau nomor urut 2, Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO), Andriyus Wijaya menyampaikan, Bahwa MK sudah memutuskan seadil-adilnya.

“Kita bersyukur atas putusan dari MK terkait gugatan pemohon. Kita harapkan agar semua pihak menghormati putusan MK ini, ” katanya, melalui telpon selulernya, Jumat (10/8/2018).

Baca: Ketua KPU Sanggau: Kita Sama-Sama Tunggu Keputusan MK

Baca: Juru Bicara PH YO: Kami Optimis Gugatan Pemohon Ditolak

Dikatakanya, hal yang paling mendasar ditolak gugatan paslon nomor 1 Yansen-Ason adalah tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017.

“Kami yakin bahwa pemohon/paslon nomor urut 1 tidak memiliki legal standing/kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil Pilkada Bupati dan Wabup Sanggau tahun 2018, ” tegasnya.

Karena, lanjutnya, berdasarkan perolehan suara hasil Pilkada Sanggau tahun 2018 berdasarkan pasal 158 ayat 2 huruf b UU nomor 10 tahun 2016 junto pasal 7 ayat 2 huruf b peraturan MK bahwa, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1.5 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon (KPU kabupaten/kota).

“Penduduk kabupaten Sanggau saat ini belum mencapai 500 ribu jiwa, jadi perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen ini yang digunakan. Sebagaimana diketahui dalam penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU, pasangan Yansen-Ason mendapatkan 101.164 suara, sedangkan PH-YO mendapatkan 134.785 suara sehingga total suara sah sebesar 235.949, ” tegasnya.

Jadi, lanjutnya, selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 2 dengan paslon nomor urut 1 sebanyak 33.621 suara atau sebanyak 14.24 persen.

Dan menurut peraturan yang ada, pengajuan perselisihan suara hanya dapat dilakukan apabila terdapat selisih paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah 235.785 yakni hanya sebesar 3.539 suara saja.

“Pihak kami yakin bahwa suara terbanyak yang diperoleh oleh pasangan Paolus Hadi–Yohanes Ontot karena memang masyarakat percaya terhadap paslon ini dan sudah sesuai dengan aturan main yang ada yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved