Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Ia juga mengatakan berbagai masukan fraksi terkait aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pengawasan, dan pelaporan
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2017. Persetujuan itu tertuang dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017.
"Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap pandangan, pendapat, dan saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Juga terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang telah menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya 2017," ujar Hermanus, Kamis (9/8/2018).
Baca: GP Ansor Kubu Raya Galang Dana untuk Bantu Korban Gempa di NTB
Baca: Dinas PMPTSP Kubu Raya Lakukan Sharing Pelayanan Online Single Submission
Menurutnya, walaupun seluruh fraksi di Dewan memberikan persetujuan terhadap penetapan raperda menjadi perda, namun ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian pihaknya. Hal itu, menurut dia, menjadi masukan sekaligus bahan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depannya.
"Koreksi, pendapat, dan saran-saran ini tentunya menjadi sebuah masukan untuk kami dapat memperbaiki penyusunan program-program dan kegiatan ke depan. Terutama dalam aspek perencanaan, bagaimana perencanaan yang dibuat betul-betul untuk bisa melakukan berbagai perubahan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan yang memang sangat dibutuhkan masyarakat," katanya.
Ia juga mengatakan berbagai masukan fraksi terkait aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pengawasan, dan pelaporan menjadi informasi berharga bagi pemerintah daerah. Terlebih, menurutnya, pemerintah daerah kini sedang dalam proses penyusunan RAPBD 2019.
"Kami tentu akan menjadikan masukan-masukan yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi untuk bagaimana tahun 2019 nanti mudah-mudahan APBD yang akan ditetapkan paling tidak mendekati hal-hal sebagaimana yang diharapkan bersama," tuturnya.
Nantinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2017 selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Barat.
"Nanti ini dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan RI selambatnya pada 30 Agustus 2018," tutupnya.(ian)