Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Terbitkan Surat Edaran Mengenai Sektor TKHL
Vici berharap badan publik atau instansi Pemerintah setelah ini dapat menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh setiap publik
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi atas banyaknya keluhan masyarakat atas kurangnya keterbukaan informasi dalam sektor Tata Kelola Hutan dan Lahan (TKHL) di Kalimantan Barat, maka dari itu Komisi Informasi bersama JARI Indonesia Borneo Barat hadir di Tribun Pontianak untuk, bersama-sama mendukung keterbukaan informasi yang merupakan bagian dari komitmen badan publik dalam rangka reformasi birokrasi, Rabu (8/8/2018).
Baca: Donorkan Darah, Bawa Kebahagiaan Batin Bagi Erwin
Baca: Sulasti: Kalbar Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn, ST mengatakan Komisi Informasi sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk menanggapi hal itu, dan dengan keluarnya surat edaran ini, Vici berharap badan publik atau instansi Pemerintah setelah ini dapat menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh setiap publik yang memiliki kepentingan pada informasi tersebut.
"Dengan keluarnya Surat Edaran ini, kami berharap setelah ini badan publik atau instansi pemerintah setelah ini, bisa membuka setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik," ujar Vici saat hadir di kantor Tribun Pontianak.
Mengenai Surat Edaran tersebut, Vici menuturkan jika ada 6 dokumen yang saat ini telah di lindungi oleh Undang-undang yang berkaitan dengan keterbukaan badan publik pada sektor TKHL di Kalimantan Barat.
Berikut 6 dokumen tersebut ;
1. Dokumen hak guna usaha sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib di sediakan setiap saat oleh Badan Publik
2. Dokumen analisis mengenai dampak lingkaran sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik
3. Dokumen izin lingkungan, izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan izin sektor kehutanan sebagai infou publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik
4. Informasi status tanah sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik
5. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan, rencana pemantauan lingkungan, rencana kerja usaha, rencana kerja tahunan, bagan kerja tahunan, rencana pemenuhan bahan baku industri, sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik
6. Dokumen pelepasan dan penetapan kawasan hutan sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
Live Score Hasil Pertandingan Jonatan Christie Vs Toma Junior Popov 62 Besar Kejuaraan Dunia BWF |
![]() |
---|
Jadwal Tanding Anthony Sinisuka Ginting Vs Ygor Coelho dari Brazil Kejuaraan Dunia BWF 2022 |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Pontianak Besok Jumat 19 Agustus 2022 & Prakiraan Cuaca Singkawang Sintang |
![]() |
---|
CUACA Pontianak Hari Ini Kamis 18 Agustus 2022 Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Angin Kencang |
![]() |
---|
DOA Usai Sholat Tahajud Lengkap Bahasa Arab dan Indonesia serta Bacaan Niat & Waktu Sholat Tahajud |
![]() |
---|