Disperindagkop Akan Tata Penempatan Pedagang Pada Pasar Semi Modern

Di antaranya adalah terkait teknis pembayaran mengenai sewa kios, listrik, air bersih dan hal lainya termasuk perlunya kesepakatan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Kepala Disperindagkop Singkawang, Hendriyan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Singkawang akan segera menata penempatan pedagang pada pasar semi modern.

"Rencananya kami akan melakukan rapat internal membahas ini selanjutnya akan dilakukan rapat bersama tim penertiban PKL serta mengundang seluruh pedagang," ungkap Hendryan Kadis Disperindagkop UKM, Senin (6/8/2018).

Baca: Polres Singkawang Gelar Upacara Pelepasan Purna Bhakti Polri

Baca: Seluruh Pegawai Rutan Putussibau Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Berbagai hal akan dibahas nantinya terkait teknis pemindahan pedagang ke pasar ini.

Di antaranya adalah terkait teknis pembayaran mengenai sewa kios, listrik, air bersih dan hal lainya termasuk perlunya kesepakatan terkait cara pemungutan sewa kios ruko.

Termasuk kesepakatan yang hendak dicapai adalah terkait penerangan di luar pasar.

"Kalau keinginan kami pemungutan sewa kios ini bisa setahun sekaligus, kalau pemungutan secara harian kita tidak siap mengingat jumlah personil kita terbatas," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved