Disperindagkop Akan Tata Penempatan Pedagang Pada Pasar Semi Modern
Di antaranya adalah terkait teknis pembayaran mengenai sewa kios, listrik, air bersih dan hal lainya termasuk perlunya kesepakatan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Singkawang akan segera menata penempatan pedagang pada pasar semi modern.
"Rencananya kami akan melakukan rapat internal membahas ini selanjutnya akan dilakukan rapat bersama tim penertiban PKL serta mengundang seluruh pedagang," ungkap Hendryan Kadis Disperindagkop UKM, Senin (6/8/2018).
Baca: Polres Singkawang Gelar Upacara Pelepasan Purna Bhakti Polri
Baca: Seluruh Pegawai Rutan Putussibau Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Berbagai hal akan dibahas nantinya terkait teknis pemindahan pedagang ke pasar ini.
Di antaranya adalah terkait teknis pembayaran mengenai sewa kios, listrik, air bersih dan hal lainya termasuk perlunya kesepakatan terkait cara pemungutan sewa kios ruko.
Termasuk kesepakatan yang hendak dicapai adalah terkait penerangan di luar pasar.
"Kalau keinginan kami pemungutan sewa kios ini bisa setahun sekaligus, kalau pemungutan secara harian kita tidak siap mengingat jumlah personil kita terbatas," katanya.