Public Service

Samsat Berlakukan Penghapusan Denda Pajak dan Bebas Biaya Balik Nama

ini merupakan upaya Samsat dalam mendorong wajib pajak kendaraan untuk melakukan kewajiban sebagai wajib pajak.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Rizky Zulham
Net
Ilustrasi BPKB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saat ini informasi yang sedang beredar kalau sejak 01 Agustus hingga 14 Desember berlaku penghapusan denda pajak dan bebas biaya balik nama, apakah informasi tersebut benar? 
08538736xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, tentu saja benar, ini merupakan upaya Samsat dalam mendorong wajib pajak kendaraan untuk melakukan kewajiban sebagai wajib pajak.

Kami melayani setiap hari Senin sampai Sabtu, khus untuk Samsat wilayah dua lokasi Samsat keliling di samping Jembatan Tol Landak sebelah kanan setelah Tol Landak jika dari arah Siantan, waktunya dimulai pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Harapan nya, dengan kebijakan bebas denda ini masyarakat semakin sadar akan kewajiban dan tanggung jawab nya untuk membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Sudah bebas denda, bebas biaya balik nama dan dilayani setiap hari kerja, semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat.

Sumber: Kepala UPPD Wilayah II, A. Yanto

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved