Utin Srilena Candramidi: Pengendara Harus Tahu Maksud Kotak Merah di Perempatan Trafic Light
Dinas Perhubungan Kota Pontianak telah melakukan sosialisasi terkait Red Box yang merupakan Ruang Henti Khusus
Laporan wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perhubungan Kota Pontianak telah melakukan sosialisasi terkait Red Box yang merupakan Ruang Henti Khusus yang dibuat diperempatan lampu merah.
"Red Box atau kotak merah atau disebut juga Ruang Henti Khusus merupakan marka yang diperuntukkan untuk mengatur lalu lintas di jalan raya. Tepatnya dipersimpangan traffic light atau lampu merah, itu adalah pengaturan roda dua, empat dan enam," ucap Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Rabu (1/8/2018).
RHK tersebut hanya diperuntukkan untuk roda dua, dedangkan posisi roda empat dan enam harus berada di belakang Red Box atau RHK. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Baca: Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Babhinkamtibmas Sambangi Anak-anak Pengajian
"Kita lakukan sosialisasi dulu dan toleransi satu bulan, karena di Kalbar baru Kota Pontianak yang sudah menggunakan RHK," jelas Utin.
Apabila endaraan roda empat dan enam masuk ke lokasi Red Box termasuk salah satu pelanggaran rambu lalu lintas.
"Itu akan dikenakan sanksi tilang, karena rambu di pasang bukan untuk dilanggar. Itu ada aturan yang bisa diberlakukan penilangan melanggar rambu," tegasnya.
Tentu saja dalam menjalankan penilangan berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Lalulintas Polresta Pontianak, dan utin sampaikan lebih baik elektronik.
"Setiap simpang ada yang berjaga dan juga terkoneksi dengan CCTV dan bisa melihat nomor kendaraan," jelasnya.
Saat ini Red Box disampaikannya baru ada tiga titik yaitu dari Ayani, Sultan Syarif Abdurrahman dan Gusti Situt Lelanang. Nanti akan mengarah ke lokasi-lokasi yang padat.