Jual Narkoba, Bapak dan Anak di Kendawangan Ditangkap Polisi
Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap terduga penyalahgunaan narkotika, Kushernadi (50) dan Hengki (17).
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap terduga penyalahgunaan narkotika, Kushernadi (50) dan Hengki (17).
Keduanya yang merupakan bapak dan anak ditangkap di rumahnya di Dsea Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Sabtu (28/7).
“Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Kendawangan sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag Humasnya, Ipda Matalib kepada wartawan di Ketapang, Rabu (1/8).
Baca: Wadir Narkoba Polda Kalbar Terancam Pecat! Inilah Status Terkini dan Alasan AKBP HT Bawa Sabu
Ipda Matalib mengungkapkan keberhasilan pihaknya meringkus dua pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitarnya. Lantaran merasa curiga terhadap aktivitas rumah pelaku yang diduga ada peredaran dan memiliki narkotika.
“Alamat rumah pelaku di Dusun Batu Begendang RT 001 RW 001 Desa. Mekar Utama Kecamatan Kendawangan. Anggota melakukan penyelidikan dan diketahui di rumah Kushernadi diduga menjadi tempat peredaran narkotika,” ungkapnya.
Kemudian setelah melakukan pengawasan dan menilai tepat untuk melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku.
Pihaknya pun melakukan pengerebekan pada Sabtu (28/7) dan di dalam rumah pelaku terdapat beberapa orang.
Di antaranya Nurman, Hasanudin, Maman, Eka dan Hengki di ruang tengah. Sedangkan Kushernadi sedangkan berada dalam kamarnya. Kemudian saat digeledah memang tidak ditemukan barang bukti pada badan masing-masing.
Namun setelah digeledah di sekitar rumah pelaku itu ditemukan 14 paket diduga sabu dan enam butir pil diduga ekstasi. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di antarannya Hasanudin dan Maman.
Berdasarkan keterangan keduanya saat pengerebekan mereka melihat Hengki yang sedang di ruang tegah berlari ke dapur. Serta membuang barang bukti (BB) yang ditemukan di sekitar rumah yang sebelumnya disimpan pelaku tersebut.
“BB yang berhasil diamankan yakni 14 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Enam butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dan dua buah dompet warna hitam. Serta dua buah bong atau alat hisap sabu,” papar Ipda Matalib.
“Kemdian satu buah timbangan digital, satu buah korek api gas, satu buah sendok sabu dan dua bungkus plastic klip kosong. Serta satu buah tabung kaca yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dua buah pipet atau sedotan,” lanjutnya.
Setelah penangkapan semua orang itu langsung diamankan ke Mapolres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku yakni Kushernadi dan Hengki memenuhi unsur melanggar tindak pidana narkotika.
Tindak lanjut yang akan dilakukan di antaranya melakukan gelar perkara, kirim uji BB ke BPOM Pontianak dan terus memeriksa tersangka dan para saksi. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika ini..
“Pasal yang sangkakan yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 127 Ayat 1, UU No 35/2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Pelaku Kushernadi juga merupakan mantan narapidana kasus narkotika beberapa tahun lalu,” tuturnya.