Wali Kota Pontianak Sutarmidji Imbau Pasang Merah Putih Selama 13 Hari

Wali Kota Pontianak Sutarmidji keluarkan surat edaran tentang masangan bendera merah putih selama 13 hari dalam rangka menyemarakan HUT Ke 73.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengeluarkan surat edaran tentang masangan bendera merah putih selama 13 hari dalam rangka menyemarakan HUT Ke 73 Kemerdekaan RI pada Selasa (31/7/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengeluarkan surat edaran tentang masangan bendera merah putih selama 13 hari dalam rangka menyemarakan HUT Ke 73 Kemerdekaan RI pada Selasa (31/7/2018).

Dalam surat edaran Walikota Pontianak yang bernomor : 003/134/Humpro/2018 pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT Ke 73 Kemerdekaan RI itu di tujukan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, swasta yang di mulai tanggal 08 - 20 Agustus 2018

Namun dalam edaran itu juga di ingatkan agar pemasangan bendera merah mutih itu sesuai dengan UU RI No 24 tahun‎ 2009 tentang Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Serta di harapkan tidak memasang bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau Kusam dan mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau beda apa pun pada Bendera merah putih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved