Berita Video

Videonya Viral, 2 Polisi Pangkat Bripka dan Iptu Tak Sebut Alasannya Saat Tilang Driver Ojol

Saat driver dan rekannya menanyakan kesalahan yang dilakukan sampai ditilang, polisi itu diam tak memberi jawaban.

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Video seorang polisi tanpa badge nama menilang driver ojek online (ojol) di depan Stasiun Medan viral di media sosial. Kejadian itu diunggah akun Ayie Dolay ke Facebook, Selasa (24/7/2018).

"Polisi menangkap driver grab di stasiun tanpa sebab. #viralkan #butuhkeadilan #uangrecehan," tulisnya.

Dalam video unggahan Ayie, seorang polisi berompi hijau dengan lencana pangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu tak menyebutkan alasannya menilang si driver.

Saat driver dan rekannya menanyakan kesalahan yang dilakukan sampai ditilang, polisi itu diam tak memberi jawaban.

Baca: Wanita 55 Tahun Meninggal saat Kencan dengan Driver Ojol, Tetangga Sempat Diberi Pesan Terakhirnya

Polisi itu juga mengabaikan pertanyaan pria di balik kamera soal identitasnya.

Baca: Devi Sabet Juara Dunia Hapkido Nomor Dae Ryeon Kelas Feather Under 57 Kg

Setelah menilang, ia buru-buru pergi dan minta diberi jalan.

"Om saya oknum juga, Pak," kata perekam video, yang bersikeras meminta identitas polisi itu.

Tak lama kemudian datang seorang polisi lain, yang bertanda pangkat Inspektur Satu (Iptu) pada seragamnya.

Ia mengatakan soal larangan parkir kepada driver yang ditilang.

Namun, driver ojol menyatakan dirinya parkir di dalam halaman, sesuai aturan.

Dirinya mengaku tiba-tiba ditilang saat keluar. Polisi kedua tak memberi jawaban yang jelas.

Ia pun hanya diam lalu pergi menyeberang meninggalkan driver yang ditilang.

Sementara itu, polisi yang pertama sudah terlebih dahulu pergi meninggalkan lokasi.

Belum ada tanggapan dari kepolisian setempat soal viral-nya unggahan Ayie, yang telah dibagikan lebih dari enam ribu kali hingga berita ini diterbitkan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved