Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan Bonti Kembali Ditahan
Kajari menjelaskan, alasan penahanan terhadap tersangka, lantaran tersangka inisial SK alias A ini dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menahan tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Bonti-Bantai tahun anggaran 2016 inisial SK alias A. Sebelumnya, A sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam di Kejari Sanggau.
“Jumat tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 17.45 Wib kemarin tersangka kita tahan di Rutan Klas II B Sanggau, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, M Idris F Shite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman, Selasa (30/7/2018).
Kajari menjelaskan, alasan penahanan terhadap tersangka, lantaran tersangka inisial SK alias A ini dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektif dari penyidik, dikhawatirkan tersangka ini bisa mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti, tersangka inipun sudah dua kali kita panggil tapi tidak hadir. konfirmasi yang disampaikan ke penyidik hanya dalam bentuk lisan, hari Jumat kemarin itu panggilan ke tiga sehingga akhirnya kita tahan, ” jelasnya.
Ia menjelaskan, SK alias A diketahui sebagai pelaksana proyek, namun didalam dokumen bukan nama yang bersangkutan. Dikatakanya, fokus Kejaksaan bukan persoalan melakukan penahanan, tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara.
“Kalau tersangka ini punya itikad baik mengenbalikan kerugian negara, itu akan jadi bahan pertimbangan meringankan, ” tuturnya.
Disinggung apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, ia menjelaskan akan melihat hasil perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik.
“Kita tidak bisa menduga-duga. jika memang ditemukan bukti-bukti yang mendukung tentang keterlibatan pihak lain pasti kita tetapkan. Dan saya yakin kepada masyarakat bahwa kami bekerja profesional. Penetapan tersangka bukan karena kita tidak suka, tapi murni karena dukungan barang bukti, ” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di Kejaksaan Negeri Sanggau, sekitar pukul 13.00 Wib, oknum PNS di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau inissial ARS ditahani penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau ke Rutan klas IIB Sanggau, Rabu (11/7/2018).
ARS ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas pekerjaan jalan Bonti-Bantai Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000.
“Pada waktu itu ARS ini menjabat sebagai PPK dan terakhir jabatannya adalah Kabid Di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman saat menggelar konprensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (11/7/2018) sore.
Tidak hanya ARS, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau juga telah menetapkan tersangka lainnya berinisial A (pelaksana) dan S (pemilik perusahaan).
“Mereka sebelumnya telah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor:PRINT -01.a/Q.1.14/Fd.1/03/2018 pada tanggal 29 Maret 2018, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman saat menggelar konprensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (11/7/2018) sore.