Simpan Barang Haram, Warga Mempawah Hilir Tak Berkutik Digeledah

Kemudian pelaku dan barang bukti pun dibawa dan diamankan di Polsek Mempawah Hilir guna melakukan penyelidikan lebib lanjut

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Tersangka dan Barang Bukti yang di amankan oleh pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polsek Mempawah Hilir pada Rabu (25/07/2018) telah berhasil mengamankan seorang yang bernama  HR yang beralamat di Jalan A. Djelani, ,Kelurahan Terusan , Kecamatan Mempawah Hilir, atas kepemilikam barang terlarang Narkotika jenis Shabu.

Kapolsek Mempawah Hilir Iptu Djamaludin memaparkan bahwa penangkapan ini merupakan buah hasil dari informasi yang pihaknya terima dari masyarakat.

Baca: 109 CJH Sanggau Siap Menunaikan Ibadah Haji

Baca: Pengamat Sosial Sebut Relokasi Kios Depan RS Soedarso Timbulkan Sejumlah Dampak

Setelah di lakukan penyelidikan atas dasar informasi tersebut, pihak Polsek pun lantas bergerak dengan di back up oleh personel dari Res Narkoba Polres Mempawah.

Tak berlangsung lama dan tanpa perlawanan.

Baca: Kebakaran Rumah Dinas Saat Bupati Sintang Sedang Tidak Berada Ditempat

Baca: Tim Pawai Budaya Nusantara Kota Singkawang Meriahkan Rakernas Apeksi

Ketika di amankan di kediamannya, HR  hanya dapat Pasrah.

"Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, diketemukan lah barang bukti yang tersimpan dirak plastik yang terletak didalam kamar,"ungkap Kapolsek.

Kemudian pelaku dan barang bukti pun dibawa dan diamankan di Polsek Mempawah Hilir guna melakukan penyelidikan lebib lanjut.

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ; 5 buah klip transparan yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,49 gram

1 buah timbangan digital warna merah hitam.

1 buah Handphone merk Nokia model TA-1034 warna hitam beserta Sim card dgn nomor 085849893847.

1 buah bong plastik yang ada pipetnya

1 buah kotak warna hitam.

1 buah korek api warna kuning yang dibagian atas terdapat jarumnya.

Dan terakhir uang tunai sebanyak Rp. 200.000,-

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved