Penerimaan CPNS Sudah Pasti, 7 Hal Ini Membantu Kamu Lulus Seleksi

Calon pelamar CPNS wajib tahu, Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018 di web resmi www.menpan.go.id, Pendaftaran di sscn.bkn.go.id.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
CPNS 

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Jangan lupa yang tak kalah pentingnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil.

7. Langkah Registrasi Akun SSCN

Ini langkah pertama pelamar sebelum mendaftar CPNS sesuai formasi yang akan diumumkan akhir Juli atau awal Agustus 2018. Pertama, calon pelamar harus punya sebuah akun SSCN.

Pembuatan akun dilakukan melalui formulir berikut dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar dan Nomor Kartu Keluarga ATAU NIK Kepala Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.

Peserta yang sudah dapat melakukan registrasi akun kemudian dapat menggunakan akunnya untuk melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.

Jika terdapat permasalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil di daerah domisili masing. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved