Tetapkan DPS, KPU Singkawang Tunggu Tanggapan Masyarakat

Jika ada masyarakat yang belum terdaftar maupun tidak memenuhi syarat segera untuk disampaikan sebelum DPS hasil perbaikan

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua KPU Kota Singkawang, Riko 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - KPU Singkawang telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan yang akan digunakan untuk pemilihan umum tahun 2019 sebanyak 152.000 pemilih.

Untuk tahapan selanjutnya, KPU Singkawang akan mengumumkan DPS hasil sementara ini yang tujuannya untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, partai politik peserta pemilu maupun lembaga atau individu masyarakat.

Baca: Tahap Pendaftaran Pilkades Serentak 2018 Telah Ditutup

Baca: DPS Hasil Perbaikan 152 Ribu Pemilih

"Saran dan masukan ini bisa disampaikan langsung ke KPUD maupun petugas kami yang ada di kecamatan dan kelurahan," pinta Ketua KPU Singkawang, Riko (25/7/2018).

Jika ada masyarakat yang belum terdaftar maupun tidak memenuhi syarat segera untuk disampaikan sebelum DPS hasil perbaikan ini ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2019.

Baca: Evaluasi Kinerja Pelayanan Kesehatan, Ini Penjelasan Puskesmas dan Kecamatan

Baca: PKC PMII Kalbar Siap Mensukseskan Asian Games 2018

Sementara itu, jumlah DPS hasil perbaikan yang ditetapkan KPU Singkawang yang berjumlah 152.000 pemilih meliputi lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang.

Untuk Kecamatan Singkawang Barat berjumlah 39.903 pemilih. Kecamatan Singkawang Selatan berjumlah 33.978 pemilih.

Kecamatan Singkawang Tengah berjumlah 45.078 pemilih. Kecamatan Singkawang Timur berjumlah 14.167 pemilih.

"Dan Kecamatan Singkawang Utara berjumlah 18.874 pemilih," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved