Seorang Pria Ditangkap Usai Aniaya Istri, Pelaku Beberkan Penyebabnya di Kantor Polisi

Setelah penangkapan yang bersangkutan kita bawa ke kantor polisi dan kita lakukan pemeriksaan,

Editor: Jamadin
Ilustrasi
KDRT 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DEPOK - Polisi menangkap tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok di rumahnya, Rabu (25/7/2018)  sekira pukul 13.00 WIB.

Mengenakan kaus berwarna abu-abu ia dibawa ke ruang Unit PPA Polresta Depok sembari diam tertunduk.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan PH telah mengakui perbuatan keji yang dilakukannya pada Senin (23/7/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

"Tadi pelaku mengakui perbuatannya menggunduli istrinya dan melakukan kekerasannya di depan anaknya. Alasannya karena cemburu,” kata Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (25/7/2018).

Penangkapan itu merupakan buntut dari laporan NA (24) yang menjadi korban KDRT suami yang sudah dinikahinya selama tiga tahun.

Tidak lama setelahnya, NA bersama anak perempuan yang berusia tiga tahun dan sejumlah kerabatnya mendatangi Unit PPA Polresta Depok.

Baca: Lamaran Ditolak! Seorang Pria Buat Laporan Palsu, Ada Wanita Bawa Bom di Bandara

Bekas luka akibat pukulan dan lemparan benda tampak jelas di wajah pedagang minuman ringan ini.

Bintoro menuturkan hingga kini pemeriksaan terhadap pelaku yang mengancam melempar NA dari atas jembatan Panus ke Kali Ciliwung itu masih berlangsung.

"Kami lakukan penangkapan terkait kasus KDRT yang sempat viral di media sosial. Setelah penangkapan yang bersangkutan kita bawa ke kantor polisi dan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebagai informasi, PH melakukan KDRT di empat lokasi berbeda hingga menyebabkan NA sekujur tubuhnya terluka.

Yakni di kediaman teman NA, saat PH melakukan kekerasan hingga menggunduli istrinya.

Sepanjang jalan dari kediaman teman NA menuju jembatan Panus, serta di Jembatan Panus saat ia merobek baju sekaligus mengancam menusuk kepala NA dengan kunci motornya.

Selain puluhan makian, pukulan, dan tendangan NA juga dipaksa berjalan kaki dari kediaman temannya menuju rumahnya yang berjarak sekira enam kilometer.

Baca: TGB Tinggalkan Demokrat, Ini Penilaian Pengamat Politik Ubedilah Badrun

Usai berjalan sekira empat kilometer, langkahnya terhenti Jembatan Panus lantaran pelaku memaksa korban mengaku kalau telah berselingkuh.

Karena nyawanya terancam NA terpaksa berbohong kalau telah melakukan hubungan seksual dengan teman prianya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved