Oknum Pegawainya Terjerat Tipikor, Kadis Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Sebut Ini

Terhadap kondisi ini, lanjutnya, sambil menunggu keputusan Bupati lebih lanjut, maka tanggungjawab yang bersangkutan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait dengan kasus dugaan Tipikor yang menjerat ARS  yang merupakan Oknum Kabid Di DPC TRP Sanggau.

Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya Tata Ruang, Dan Pertanahan (DPC TRP) kabupaten Sanggau, Rudi Sanen menyampaikan dengan adanya kasus tersebut sangat berpengaruh di instansi yang dipimpinnya tersebut.

Baca: Parah! Pencatutan Nama Kajari Sanggau Libatkan Oknum PNS

Baca: Terkait Pencatutan Nama Kajari Dan Kasi Intel, Ini Kata Dewan Sanggau

“Dampak dari kasus tersebut sangat berpengaruh, karena program kegiatan pembangunan pada Dinas PCKTRP Sanggau menjadi terganggu pelaksanaannya,” katanya, Rabu (25/7/2018).

Terhadap kondisi ini, lanjutnya, sambil menunggu keputusan Bupati lebih lanjut, maka tanggungjawab yang bersangkutan sebagai PPK kembali kepada Kepala Dinas.

“Sebagaimana Diktum SK Bupati tentang pengangkatan KPA/PPK, ” pungkasnya.

Baca: Waspada! Aksi Penipuan Catut Nama Kajari Sanggau, Korban Dimintai Uang 50 Juta

Baca: Welcome Dinner Tjhai Chui Mie di Rapat Apeksi

Sebelumnya diberitakan, Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di Kejaksaan Negeri Sanggau, sekitar pukul 13.00 Wib, oknum PNS di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau inissial ARS ditahani penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau ke Rutan klas IIB Sanggau, Rabu (11/7/2018).

ARS ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas pekerjaan jalan Bonti-Bantai Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus, Ulfan menyampaikan, Kajari Sanggau menetap dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan paket jalan Sui Mawang-Simpang Lape-Empaong yang bersumber dari DAU kabupaten Sanggau tahun anggaran 2016. Hal itu disampaikan pada saat menggelar press release di halaman Kajari Sanggau, Senin (23/7) sore.

“Kedua tersangka tersebut inisial ARS selaku PPK di proyek tersebut (Kabid Di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sanggau) dan FL (Direktur PT AS) ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2018 lalu. kami melakukan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terkait dugaan tindka pidana korupsi jalan tersebut, ” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved