DPS Hasil Perbaikan di Singkawang Total 152 Ribu Pemilih

DPS hasil perbaikan yang sudah ditetapkan ini merupakan pemutakhiran data pemilih dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua KPU Kota Singkawang, Riko 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - KPU Singkawang telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan  (DPSHP)  yang akan digunakan untuk pemilihan umum tahun 2019. 

"Jumlah DPS hasil perbaikan ini telah kami tetapkan pada Minggu (22/7), yang berjumlah sebanyak 152.000 pemilih," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Rabu (25/7/2018).

Baca: Persipon Asah Finishing, Jelang Hadapi Madiun Putra

Baca: Evaluasi Kinerja Pelayanan Kesehatan, Ini Penjelasan Puskesmas dan Kecamatan

DPSHP hasil perbaikan yang sudah ditetapkan ini merupakan pemutakhiran data pemilih dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada tahun 2018 sejumlah 147.219 pemilih.

Artinya jumlah DPT Pilkada 2018 sebanyak 147.219 pemilih ditambah dengan pemilih yang menggunakan KTP Elektronik dihari pemungutan suara ditambah pemilih baru (pemula) yang pada 27 April 2019 nanti berusia 17 tahun maupun TNI-Polri yang sudah pensiun.

"Kemudian dikurangi dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, pindah memilih dan sebagainya yang berjumlah sebanyak 212 pemilih," jelasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved