Perencanaan Tentang Desa Harus Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014
Tujuannya memperkuat hak dan kewenangan desa dalam rangka pembangunan desa dan sebagai dasar penyusunan APBDes.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sekadau, Sugiatno mengatakan, perencanan yang dilakukan oleh desa harus sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa.
“Tujuannya memperkuat hak dan kewenangan desa dalam rangka pembangunan desa dan sebagai dasar penyusunan APBDes,” ujarnya Senin (23/7).
Terlebih, pembangunan yang dilakukan diwajibkan menerapkan padat karya tunai (PKT). Artinya, hal itu masuk dalam perencanaan dalam RKPDes dan APBDes.
“Kami berharap semua proses yang berkaitan dengan perencanaan, penyusunan dan hal lainnya bisa saling bersinergi. Terutama mengenai jadwal, waktu pengerjaan dan penyusunan serta musyawarah harus berdasarkan aturan yang berlaku,” tukasnya.