Pengurus Parpol Tak Boleh Nyalon DPD, KPU Kalbar Tunggu Arahan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait larangan pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait larangan pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD.
Hal ini sebagai jawaban dari gugatan Muhammad Hafidz. Untuk diketahui, Hafidz menggugat Pasal 182 huruf l. Pasal itu berbunyi:
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat….serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan putusan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tersebut, Ketua KPU Kalbar, Ramdan menuturkan akan menunggu arahan KPU RI.
"Kita masih menunggu arahan KPU RI," katanya, Senin (23/07/2018).
Untuk diketahui, dalam daftar Bacalon DPD Kalbar, ada beberapa nama pengurus maupun anggota parpol yang mendaftar.
Bacalon tersebut, sebut saja Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, kader maupun pengurus Partai Demokrat Kalbar, Christiandy Sanjaya dan NCH. Saiyan, dan beberapa bacalon lainnya.