OTT Kalapas Sukamiskin

TERUNGKAP! Ini Fasilitas Mewah Suami Artis Inneke Koesherawati di Penjara, KPK Beberkan Tarifnya

Sebuah video yang ditampilkan saat konferensi pers, terlihat di dalam ruangan salah satu tersangka kasus bisnis kamar, Fahmi Darmawansyah.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tarif kamar berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menerangkan, tarif itu, berdasarkan informasi awal yang didapat KPK, yang sedang didalami oleh penyidik.

Baca: Sriwijaya FC Dipermalukan Arema, Ini Video Pengrusakan Stadion Gelora Sriwjaya Jakabaring

Baca: 4 Fakta Tentang Paket Mencurigakan Untuk Tahanan Narkoba Polda Kalbar, Sengaja Diledakkan

Baca: Ngeri! Bus Putussibau - Pontianak Nyaris Masuk Jurang, Begini Kabar Penumpangnya

Baca: Banyak Yang Tak Tahu, Ternyata Ceker Ayam Miliki Manfaat Luar Biasa Untuk Tubuh Manusia

"(Tarif) itu salah satu yang sedang kami teliti, berapa seseorang membayar. Informasi awal ada rentang, sekitar Rp200 hingga 500 juta per kamar," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda.

Setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamarnya dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditetapkan.

Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan itu antara lain pendingin ruangan (AC), dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler, hingga mendapatkan jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana lain.

"Misalnya dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.

Sebuah video yang ditampilkan saat konferensi pers, terlihat di dalam ruangan salah satu tersangka kasus bisnis kamar, Fahmi Darmawansyah.

Tampak ruangan diisi dengan pendingin udara, televisi hingga kulkas dan wastafel.

Di dalam kamar mandi, terlihat alat pemanas air.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan perihal penambahan uang bagi narapidana yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan di kamarnya tersebut.

Peran jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin ini, adalah seorang yang menghubungkan narapidana dengan Kepala Lapas Sukamiskin.

Penghubung ini diduga seorang narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin.

"Mau nambah apa itu ada tambahan lagi, mau nambah ini, itu tambah lg. Itu ada penghubung menuju ke Kalapas, ada seseorang yg bs ke mana-mana, tapi statusnya terpidana biasa," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Bayar Ratusan Juta, Ini Fasilitas Mewah di Kamar Tahanan Suami Inneke Koesherawati

Inneke Koesherawati Menangis Usai Diperiksa KPK

Artis Inneke Koesherawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/7/2018).

Sebelumnya, Inneke diamankan KPK di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (21/7/2018). Ia dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan berkaitan penetapan tersangka terhadap suaminya, Fahmi Darmawansyah.

Inneke terlihat ke luar Gedung KPK sekirs pukul 21.00 WIB.

Ia didampingi oleh dua orang berbadan besar ke luar dari Gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Selatan.

Inneke Koesherawati
Inneke Koesherawati (Instagram)

Inneke dicecar pertanyaan oleh awak media, sorotan kamera tak menghentikan langkahnya.

Ia terus melangkah menuju area luar gedung. Di sana sudah menunggu mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 15 TW.

Hanya dua kalimat yang ke luar dari mulutnya. 

"Sudah ya, sudah ya," ucap Inneke seraya masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Inneke yang terlihat sudah berkaca-kaca dari dalam Gedung KPK, menitikan air mata.

Ia yang mengenakan kerudung putih dengan pakaian lengan panjang hitam menutup pintu mobil, menghindar dari sorotan kamera, dan melaju dengan mobil yang ditumpanginya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.

Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.

Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selesai Diperiksa KPK, Inneke Koesherawati Tak Kuasa Menahan Tangis

Yuk Follow Instagram tribunpontianak.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved