Sutarmidji Nilai Ada Pelanggaran Prosedur Terkait ASN Pemkot Dilantik Jadi Pegawai Kemenpora

Menurutnya prosedur seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan permohonan terlebih dahulu di

Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Wali Kota Pontianak dua periode, Sutarmidji 

Jangan sampai ada surat-surat yang tidak betul atau yang lolos dari pantauan.

"Kalau memang menteri melakukan prosedurnya dengan benar, sedangkan kita disini tak tahu, berarti ada surat yang tak benar di sampaikan. Kalau memang tidak menggunakan surat dan pengetahuan Pemkot Pontianak dia langsung dilantik di Kemenpora maka salahnya di kementerian itu juga," jelasnya.

Ditambahkannya apabila dia telah dilantik dipusat seharusnya sebelum itu di copot terlebih dahulu di Kota Pontianak.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved