Sutarmidji Meradang Seorang ASN Pemkot Pontianak Dilantik Jadi Pegawai Kemenpora, Ini Penyebabnya!
Menurutnya prosedur seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan permohonan terlebih dahulu di Kemenpora dan setelah disana ok terima
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Ada Persyaratan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak memastikan kalau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang mau masuk atau keluar dari Pontianak harus melalui prosedur yang jelas dan tertib administrasi.
Kabid Mutasi dan Pengadaan Aparatur, BKPSDM Kota Pontianak, Mohammad Bari menjelaskan mengenai prosedur mutasi keluar dan masuk pegawai, harus ada permohonan dari pegawai yang bersangkutan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
"Kemudian yang paling penting adalah persetujuan dari kepala daerah setempat, apakah disetujui atau tidak ASN yang akan pindah dan masuk di Pontianak itu," Ucap Mohammad Bari, Kamis (19/7/2018).
Lebih lanjut dijelaskannya apabila disetujui, kemudian baru dibuat surat persetujuan pelepasan dari pemerintah asal pemohon sehingga tak melanggar aturan yang ada.
"Yang penting itu, surat persetujuan pelepasan dari Pemda asal. Itu harus dilihat dulu, sepanjang surat pelepasan itu tidak ada berarti dia ilegal, prosedurnya tidak terpenuhi," terangnya.
Bari melanjutkan, seandainya surat persetujuan pelepasan sudah diterima pemohon, beberapa dokumen lainnya juga harus dilengkapi. Diantaranya fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg), SK CPNS, fotokopi SK PNS, SK Pangkat Terakahir dan beberapa dokumen pendukung lainnnya. Termasuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai (DP3) dan surat nikah.
"Intinya harus ada persetujuan dari pemerintah daerah asal dan melalui prosedur yang benar. Hal ini berlaku baik bagi ASN yang ingin masuk maupun keluar dari Pemkot Pontianak," tegasnya Bari.
Semua administrasi harus dilakukan dan dilalui dengan benar, hal itu kaitannya dengan masalah administrasi daftar mendaftar di BKN.
"BKN nantinya untuk mencoret nama orang ini kan kalau ada persyaratan yang terpenuhi, kalau sepihak artinya tidak susuai prosedur," tambahnya
Bahkan untuk ASN yang mengajukan masuk di Pontianak ia memastikan harus dilakukan tes psikologi sehingga diketahui kemampuan yang bersangkutan apakah bisa diterima atau tidak.
Cari Jalan Keluar
Pengamat Kebijakan Pemerintah Untan Erdi Abidin memandang terkait adanya kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak yang dilantik di Kementerian Pemuda dan Olaharaga.
"Kalau saya wali kotanya, saya akan dukung. Mengapa hal itu saya lakukan, karena ketika dia menjabat di kementerian paling tidak pemerintah daerah punya kader di pemerintah pusat," katanya.
Seharusnya orang seperti itu, harus bisa didukung dan kalau dihalangi ini tendensius dan jangan ada pandangan kalau pemimpin yang tak mau dilangkahi.