Pemkab Sambas Berikan Klarifikasi PU Empat Raperda ke DPRD

Pembahasan 4 Raperda Kabupaten Sambas, yang diajukan pada pertengahan tahun 2018 memasuki tahapan paripurna Jawaban Bupati.

Tayang:
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Wakil Bupati Sambas, Hairiah saat menghadiri paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (18/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, yang diajukan pada pertengahan tahun 2018 memasuki tahapan paripurna Jawaban Bupati Sambas, atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sambas.

Paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (18/7/2018).

Adapun empat Raperda dimaksud diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Sambas Tahun Anggaran 2017, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Baca: Pemkab Sambas Siapkan Sistem IT Untuk Layanan Berbasis Online

Pada paripurna ini, semua diwakilkan. Jawaban Bupati Sambas dibacakan Wakil Bupati Sambas, Hairiah, sedangkan Pimpinan Sidang Paripurna juga oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN, Misni Safari.

Dari Barisan Eksekutif, selain Wakil Bupati, tampak hadir Sekda Kabupaten Sambas, Asisten I dan Asisten III, Staf Ahli Bupati Sambas, dr I Ketut Sukarja dan Ibrahim.

Legislatif yang hadir ketika diabsen oleh Pimpinan sidang berjumlah 28 orang.

Dalam paparan Jawaban Bupati Sambas terhadap empat raperda itu, pada prinsipnya, pihak eksekutif memberikan klarifikasi atas pertanyaan, masukan hingga saran yang diajukan oleh masing juru bicara 9 fraksi di DPRD Kabupaten Sambas.

Seperti mengenai Raperda BPD, Hairiah dalam penjelasannya, mengatakan pada dasarnya tunjangan yang diterima BPD dapat dikatakan sama dengan besaran tunjangan perangkat desa.

"Namun karena BPD tidak menerima penghasilan tetap, sehingga terdapat perbedaan penghasilan pendapatan antara BPD dan Perangkat Desa," jelas Hairiah.

Hal itu menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved