Hanya 14 Parpol Yang Lolos Pendaftaran Bacaleg di KPU Sambas

Dapil yang memiliki jumlah kursi terbanyak adalah Dapil Sambas 5, dengan jumlah kursi 12.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Ketua KPUD Sambas, Sudarmi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Hingga hari terakhir penerimaan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol), Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.

KPU Sambas baru menerima sebanyak 14 Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya.

"Yang lolos sebanyak 14 partai politik. Partai Garuda tidak mendaftar, kemudian Partai Berkarya dianggap tidak mendaftar," ungkap Ketua KPUD Sambas, Sudarmi, Rabu (18/7/2018).

Ada sebanyak 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sambas.

Dapil Sambas 1 meliputi Kecamatan Sambas, Sejangkung, Subah, Sajad dan Sebawi. Jumlah penduduk di Dapil 1 ini ada sebanyak 142.135, sehingga mendapatkan 10 kursi.

Dapil Sambas 2, meliputi Kecamatan Tebas dan Tekarang. Jumlah penduduk di dapil ini sebanyak 97.207, sehingga mendapatkan sebanyak 7 kursi.

(Baca: Penemuan Jasad Wanita Yang Dibungkus Karung Mulai Temui Titik Terang, Pelaku Dikabarkan Kenal Korban )

Kemudian Dapil Sambas 3, terdiri dari Kecamatan Pemangkat, Selakau, Semparuk, Salatiga dan Selakau Timur. Dengan total 158.826 jumlah penduduk, jumlah kursi mencapai 11 kursi.

Dapil Sambas 4 meliputi Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan, dengan sebanyak 68.788 jumlah penduduk sehingga memiliki 5 kursi.

Dapil yang memiliki jumlah kursi terbanyak adalah Dapil Sambas 5, dengan jumlah kursi 12.

Dapil 5 ini meliputi Kecamatan Teluk Keramat, Paloh, Sajingan Besar, Galing dan Tangaran. Dengan jumlah penduduk 164.918.

"Jumlah Caleg yang akan diambil 100 persen, berarti sama dengan jumlah kursi per Dapil," sambung Sudarmi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved