Pileg 2019
Sesuai PKPU, Sekundus: Tak Diperbolehkan Sertakan Caleg Mantan Napi Narkoba
Sekundus Ritih menyampaikan, sesuai dengan PKPU nomor 20 yang sudah diundangkan dilembar negara pertanggal 2 Juli
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih menyampaikan, sesuai dengan PKPU nomor 20 yang sudah diundangkan dilembar negara pertanggal 2 Juli disebutkan di pasal 4 ayat 3, tidak diperbolehkan menyertakan Caleg yang mantan napi narkoba, kejahatan terhadap anak dan korupsi.
“Sampai saat ini belum kita temukan. Karena bagi kejahatan yang lainnya mereka (Caleg) diminta untuk didaftar riwayat hidupnya. Kalau memang ada dilampirkan dengan bukti bahwa dia sudah menyampaikanya ke publik atau surat keterangan dari Pemred dari media baik cetak maupun elektronik, ” katanya, Rabu (17/7/2018).
Baca: Lomba Fotografi Festinvest Bukit Kelam, Salurkan Bakat Fotografer di Kabupaten Sintang
Dikatakanya, sampai pukul 17.51 Wib, sudah ada tujuh partai politik yang mendaftarkan Calon anggota DPRD Sanggau ke KPU Sanggau.
“Nasdem, Perindo, PKPI, Demokrat, Hanura, Golkar dan PDI Perjuangan, ” ujarnya.
Hari ini, lanjutnya, terakhir pendaftaran calon anggota DPRD Sanggau. “Sampai pukul 00.00 Wib terakhir pendaftaran, ” ujarnya.
Untuk perbaikan berkas, dijadwalkan sampai tanggal 31 Juli, setelah tanggal 21 KPU akan menyampaikan apa saja yang belum lengkap dan harus diperbaiki.
“22 sampai dengan 31 Juli, masa untuk melengkapi dan memperbaiki, ” pungkasnya.