Pileg 2019
KPU Sambas Baru Terima Berkas Bacaleg dari Dua Parpol
Ini artinya, masih ada 14 Parpol yang belum mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Sambas...
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengungkapkan, hingga Selasa (17/7/2018) siang, pihaknya baru menerima berkas dari dua Partai Politik (Parpol) yang mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
"Untuk Partai Politik (Parpol) yang sudah mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang kami terima baru dua Parpol. Yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Jadi berarti jumlah Bacaleg otomatis kalau mereka mendaftarkan secara full 45, berarti jumlahnya 90 Bacaleg," ungkapnya didampingi Komisioner KPU Sambas Divisi Teknis, Irawati. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Martono dan Divisi Hukum, Wahdi Kuspian, Selasa (27/7/2018).
Baca: KPU Sambas Pastikan Bacaleg Yang Tak Terdaftar Hingga Hari Ini, Tak Bisa Ikuti Pileg 2019
Baca: Pendaftaran Legislatif 2019, KPU Mempawah Baru Terima Berkas Bacaleg dari 5 Parpol
Ini artinya, masih ada 14 Parpol yang belum mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Sambas.
"Ada beberapa di antaranya berkonsultasi. Kemudian mungkin yang lainnya yang belum mendaftar, mereka mempersiapkan persyaratan berkas Bacaleg mereka," jelas Sudarmi.
Sudarmi menerangkan, Selasa (17/7/2018) merupakan hari terakhir pendaftaran Bacaleg.
Pihaknya akan menerima berkas Bacaleg hingga pukul 24.00 WIB.
"Untuk Parpol mengajukan pendaftaran Bacaleg mereka hari ini sampai pukul 24.00 WIB, dan hanya tinggal hari ini saja. Setelah itu tahapannya baru setelah mereka diterima, kami akan mengadakan verifikasi berkas Bacaleg. Apakah memenuhi syarat atau tidak," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-kpu-kabupaten-sambas-sudarmi_20180717_180640.jpg)