Najib Razak Cabut Gugatan terhadap Pimpinan KPK Malaysia, Pengacara Beberkan Hal Ini

Najib dijerat hukum karena menerima dana senilai 42 juta ringgit atau sekitar Rp 149 miliar dari perusahaan SRC International Sdn Bhd.

Editor: Jamadin
AFP/ROSLAN RAHMAN
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUALA LUMPUR  - Najib Razak, Mantan Perdana Menteri Malaysia mencabut gugatan terhadap tiga penyidik utama terkait skandal korupsi di perusahaan 1Malaysia Development Bhd ( 1MDB). Dia menarik tuntutan hukumnya terhadap pimpinan Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Kepala Divisi Kejahatan Komersial (CCID) Amar Singh, dan Jaksa Agung Tommy Thomas. Najib mengajukan gugatan tersebut pada 30 Juni 2018.

 Diwartakan The Star Online, Senin (16/7/2018), pengacara Najib, Hisyam Abdullah, mengonfirmasi laporan tentang pencabutan gugatan itu.

Dia mengatakan, tuntutan diajukan sebelum Najib didakwa oleh Pengadilan Tinggi atas tiga tuduhan pelanggaran kriminal tentang kepercayaan dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. "Kami perlu meluruskan kembali kasus ini karena skenario telah berubah," katanya.

(Baca: Hitungan 6,5 Jam, Mossad Berhasil Mencuri Dokumen Nuklir Iran di Teheran )

Terkait gugatan terhadap Mohd Shukri, Najib mengklaim ketua KPK Malaysia itu telah mengambil kesimpulan secara prematur dalam konferensi pers mengenai aliran dana dari anak perusahaan 1MDB.

Seperti diketahui, Najib dijerat hukum karena menerima dana senilai 42 juta ringgit atau sekitar Rp 149 miliar dari perusahaan SRC International Sdn Bhd.

Najib menilai pernyataan yang dibuat oleh Mohd Shukri selama konferensi pers itu dilakukan secara emosional dan penuh dendam, selain menggambarkan dirinya sebagai orang bersalah. Terkait Amar Singh, Najib menyatakan kepala polisi itu bertanggung jawab dalam memimpin penggeledahan yang dilakukan pihak berwenang di kediaman anak-anaknya.

Melansir dari Straits Times, penasihat federal senior Alice Loka juga mengonfirmasi penarikan gugatan yang diajukan Najib kepada tiga penyidik utama.

"Mereka telah mencabut gugatan dengan kebebasan untuk mengajukan kembali," ucapnya.

Dia menambahkan, Pengadilan Tinggi juga sudah memberikan persetujuan terhadap penarikan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Najib Razak Cabut Gugatan terhadap Pimpinan KPK Malaysia"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved