Dimas Taat Pribadi Mangkir Lagi Sidang di PN Surabaya, Ini Penyebabnya

Namun dalam sidang, JPU hanya menyerahkan surat keterangan dokter Rutan Medaeng terkait kondisi Dimas Kanjeng.

Editor: Jamadin
surya/sudarma adhi
Sidang di PN Surabaya ditunda karena Dimas Kanjeng Taat Pribadi mangkir lagi, Senin (16/7/2018) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Dimas Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, terpidana kasus penggandaan uang untuk ketiga kalinya tak dapat menghadiri sidang dalam kasus penipuan senilai Rp 35 M di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/7/2018).

Tak pelak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memanggil paksa terdakwa jika tak hadir persidangan pada 1 Agustus mendatang.

Pada sidang itu, JPU Rakhmad Hary Basuki seharusnya sudah menghadirkan Dimas Taat di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana itu.

Namun dalam sidang, JPU hanya menyerahkan surat keterangan dokter Rutan Medaeng terkait kondisi Dimas Kanjeng.

“Dari surat keterangan itu, terdakwa kena tipus,” jelasnya pada majelis hakim, Senin (16/7/2018).

(Baca: Najib Razak Cabut Gugatan terhadap Pimpinan KPK Malaysia, Pengacara Beberkan Hal Ini )

Dengan kondisi ini, maka sidang ini harus ditunda hingga 1 Agustus.

Jika dalam sidang berikutnya terdakwa tak hadir lagi, maka pemanggilan paksa bakal dilakukan.

“Kalau memang yang bersangkutan tak kooperatif untuk hadir lagi, kami minta upaya pemeriksaan paksa,” terangnya.

(Baca: Dor! Tiga dari Sembilan Perampok Terkapar, Satu Tewas )

Dengan penerapan paksa ini, maka dia bisa mengambil terdakwa ke Rutan Medaeng, setelah berkoordinasi dengan pihak Rutan Medaeng.

Namun, untuk pemeriksaan paksa ini JPU harus meminta surat dari hakim dulu.

“Kalau kami masuk ke rutan enak karena ada surat dari hakim. Makanya, kami koordinasi lagi dengan rutan,” ujarnya.

Dia juga mengaku, selain sulit menghadirkan Dimas Kanjeng, hingga saat ini tak diketahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk mewakili terdakwa.

“Ini kesulitan kami. Pengacara yang pernah mendampingi di Kraksaan baik kasus pembunuhan atau penipuan belum ada yang ditunjuk. Kalau ada mereka, tentu bisa menjembatani," urainya.

Dengan adanya surat keterangan sakit itu, hakim ketua Anne Rusiana memutuskan untuk menunda persidangan.

“Karena terdakwa sedang sakit maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 1 Agustus,” jelas Anne sembari mengetuk palu.

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lagi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mangkir Sidang di PN Surabaya, Dia Beralasan Seperti Ini

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved