Citizen Reporter
Keterlibatan Masyarakat Kunci Keberhasilan Agenda Restorasi Gambut
komoditi nanas telah dikembangkan untuk berbagai produk turunan seperti sirup, dodol, keripik, selai dan lain-lain.
Bahkan, bulan Juni lalu wakil warga petani dari desa Sungai Asam dibawa BRG ke Oslo Tropical Forest Forum di Norwegia untuk mempromosikan produk turunan hasil pertanian lahan gambut tersebut.
Perhutanan Sosial dan Resolusi Konflik
Di desa-desa target restorasi gambut, salah satu masalah yang dihadapi masyarakat adalah konflik lahan baik dengan perusahaan maupun kawasan hutan.
Untuk lahan gambut di kawasan hutan, BRG melalui Fasdes membantu masyarakat melakukan identifikasi potensi dan pemetaan wilayah desanya. Ada beberapa desa yang potensial untuk didorong mengajukan skema perhutanan sosial yakni Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan/HKM.
Utamanya desa-desa yang teridentifikasi ada kawasan hutan baik lindung maupun poduksi yang masuk dalam PIAPS (peta indikatif areal perhutanan sosial).
Selain itu juga kawasan hutan yang belum terbebani izin atau clean and clear/CnC. Di DPG Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, potensial untuk difasilitasi pengajuan skema perhutanan sosial. Sembari menunggu Peraturan Menteri LHK yang masih digodok terkait perhutanan sosial di lahan gambut.
Fasilitasi akses hak pengelolaan hutan tersebut adalah pendekatan resolusi konflik lahan, sekaligus kontribusi BRG pada capaian yang telah ditetapkan Pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 seluas 12,7 juta hektar.
Terkait konflik lahan, sejak tahun lalu BRG menyelenggarakan pelatihan pemetaan konflik lahan dan paralegal. Pada Jambore Masyarakat Gambut awal Mei 2018 lalu di Kalimantan Selatan, juga telah dilaunching Perhimpunan Paralegal Masyarakat Gambut Indonesia (PPMGI).
Pendekatan multi-sektor dalam melaksanakan agenda restorasi gambut, merupakan upaya terpadu dan sistematis yang dilakukan oleh BRG sebagaimana yang dimandatkan oleh Perpres 1 Tahun 2016. Karena itu, BRG menggalang semua pihak untuk terlibat dan berkontribusi dalam mensukseskan agenda restorasi gambut.
Mulai dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota dan desa, Perguruan Tinggi, CSO/LSM, lembaga penelitian, petani, perempuan, hingga kalangan ulama/da’i. BRG bekerja sama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) menerbitkan panduan khutbah jum’at yang berisi muatan agenda restorasi gambut dalam perspektif agama Islam.
Secara khusus, kalangan da’i dari desa-desa target bersama pengurus MUI kabupaten dan provinsi dilatih agar dapat menyebar-luaskan pentingnya restorasi gambut sebagai wujud pelaksanaan perintah Tuhan dan sunnah Nabi.