Tokoh Pemuda Mempawah Ini, Setuju Larangan Nyaleg Bagi Mantan Napi Dari 3 Kasus

Hak Asasi Manusia, dan pemerintah dalam pembinaan Warga Binaan pastilah berharap dapat merubah warga binaannya

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Adityo Nugroho, Tokoh Pemuda, sekaligus Sekertaris KNPI Kabupaten Mempawah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Adityo Nugroho, Tokoh Pemuda, sekaligus sekertaris KNPI Kabupaten Mempawah ini sangat setuju dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang telah di tetapkan KPU, yang mana melarang Mantan Napi Pengedar Narkoba,Koruptor, dan Pelaku Kejahatan Sexual pada anak untuk maju pada pemilihan anggota Legislatif.

"Setuju saye dengan PKPU itu, anggota Legislatif itu logikanya penyambung lidah rakyat, penyampai amanah rakyat. Memang maju untuk menjadi anggota legislatif itu hak tiap orang, namun secara normatif tidak etis kalau seorang mantan napi bandar narkoba, koruptor lebih - lebih kalau dia penjahat seksual anak,"ungkapnya.

Ia menyadari, bila berkaca pada Hak Asasi, hal ini melanggar Hak Asasi Manusia, dan pemerintah dalam pembinaan Warga Binaan pastilah berharap dapat merubah warga binaannya, namun secara normatif Tyo tetap setuju dengan peraturan ini.

Baca:  Nyemas Buktikan Ekskul Jadi Jalan Raih Prestasi Membanggakan

"Memang sedikit rancu, selanjutnya biarkan lah masyarakat yang menilai, karena dalam pembuatan peraturan pasti ada kajian politik dan uji materinya," paparnya.

Iapun mengatakan bahwa memang tidak ada manusia yang bersih, namun ia tetap menekankan untuk tetap memilih Caleg yang berkualitas.

"Kalau berbicara bersih, tidak ada manusia yang bersih, tapi saya harap kita tetap pilih caleg yang berkualitas, masalah dia mantan napi atau kriminal tentu kita pilih yang tidak pernah berhadapan same hukum, seperti milih jodoh, dan ada pepatah, yakni melihat ada bibit, bebet dan bobotnya,"ungkapnya.

Tyo pun mengatakan, bahwa bila mana ada yang merasa keberatan dengan peraturan yang ada untuk melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved