Prosedur Pengajuan Balik Batas Tanah
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk syarat pengembalian batas tanah syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat Sore Bun, saya ingin bertanya mengenai proses pembuatan berita acara balik batas, kira-kira syaratnya apa ya dan berapa lama saya menunggu penyusunan berita acaranya? Terima Kasih.
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk syarat pengembalian batas tanah syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
* Mengisi formulir permohonan pengembalian batas (lampiran 13 sebanyak satu lembar dan lampiran tanda batas satu lembar).
* Menunjukkan sertifikat asli
* Fotokopi sertifikat dua lembar
* Fotokopi KTP pemilik sertifikat dua lembar (diperbesar 200%)
* Fotokopi KTP kuasa apabila dikuasakan sebanyak dua lembar (diperbesar 200%)
* Surat kuasa asli dan Fotokopi apabila dikuasakan
* Semua persyaratan dimasukkan kedalam map hitam
Untuk waktunya, akan diproses selama 12 hari kerja jika luas tanah dibawah 40 ha.
Anizah
Petugas Loket Kantor Pertanahan Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sertifikat_20180404_202425.jpg)