Prosedur Pengajuan Balik Batas Tanah

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk syarat pengembalian batas tanah syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/MADROSID
Seorang warga penerima sertifikat prona menunjukkan sertifikat miliknya, Rabu (4/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat Sore Bun, saya ingin bertanya mengenai proses pembuatan berita acara balik batas, kira-kira syaratnya apa ya dan berapa lama saya menunggu penyusunan berita acaranya? Terima Kasih.

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk syarat pengembalian batas tanah syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

* Mengisi formulir permohonan pengembalian batas (lampiran 13 sebanyak satu lembar dan lampiran tanda batas satu lembar).

* Menunjukkan sertifikat asli

* Fotokopi sertifikat dua lembar

* Fotokopi KTP pemilik sertifikat dua lembar (diperbesar 200%)

* Fotokopi KTP kuasa apabila dikuasakan sebanyak dua lembar (diperbesar 200%)

* Surat kuasa asli dan Fotokopi apabila dikuasakan

* Semua persyaratan dimasukkan kedalam map hitam

Untuk waktunya, akan diproses selama 12 hari kerja jika luas tanah dibawah 40 ha.

Anizah
Petugas Loket Kantor Pertanahan Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved