Fachri Albar Terima dan Bersyukur Atas Vonis Hakim, Renata: Dua Bulan Lagi
Terdakwa Fachri Albar menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya menjalani rehabilitasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Fachri Albar menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Fachri dan tim kuasa hukumnya tidak akan mengajukan banding.
"Klien kami menyampaikan menerima, kami juga menerima karena itu udah putusan yang terbaik," ujar kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Sandy menyampaikan, putusan rehabilitasi itu akan menyembuhkan Fachri dari ketergantungan narkotika.
Dengan demikian, Fachri bisa kembali beraktivitas normal tanpa pengaruh narkotika.
"Klien kami juga bisa sembuhnya lebih maksimal dan nanti bisa kembali lagi untuk bekerja secara baik," kata Sandy.
Meskipun dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi, lanjut Sandy, Fachri tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar 3-4 bulan.
Sebab, vonis majelis hakim itu dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani Fachri selama proses peradilan.
"Berikutnya setelah ini tinggal menjalankan sisanya, sekitar 3-4 bulan lebih," ucapnya.
Baca: 6 Mitos dari Seluruh Dunia Terjadi Gerhana Bulan, Diantaranya Pertanda Datangnya Penyakit
Baca: Di Musim Panas Warga Tiongkok Malah Berendam di Air Hangat Penuh Cabai, Ternyata Ini Manfaatnya!
Baca: Nikita Mirzani Hijrah? Semua Foto Seksi di Akun Instagramnya Dihapus dan Posting Tentang Hidayah
Baca: Lama Menghilang, SKJ Malah Membahana di Athena
Terdakwa Fachri Albar mengaku bersyukur dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Bersyukur aja. Banyak bersyukur aja dalam hal apapun," ujar Fachri seusai sidang putusan kasus yang dihadapinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (10/7/2018).
Model Renata Kusmanto mengaku puas dengan vonis tujuh bulan rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya, Fachri Albar.
"Puas sih dengan hasil tadi. Tapi dengan putusan itu pun saya sudah bersyukur," ujar Renata saat dijumpai seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selama masa persidangan, Fachri menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.
Dengan vonis tujuh bulan penjara, Renata mengatakan bahwa tersisa lebih dua bulan proses rehabilitasi yang harus dijalani suaminya.
"Dua bulan lagi. Kalau sudah lewat lima bulan, dua bulan lagi ya ringan, lumayan ringan," kata Renata.
Majelis hakim sebelumnya memvonis Fachri menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses peradilan.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) sore.
"Menghukum terdakwa Fachri Albar alias Ai untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur Jakarta," ujar Hakim Ketua Asiadi Sembiring membacakan surat putusan.
Masa rehabilitasi yang harus dijalani Fachri dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses peradilan.
Asiadi mengatakan, masa rehabilitasi itu menjadi hukuman bagi Fachri.
"Menetapkan masa terdakwa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata Asiadi.
Majelis hakim menilai Fachri terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Dia juga menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Fachri.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Fachri dapat meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Fachri menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, belum pernah dihukum, hingga berlaku sopan selama persidangan.
Fachri dan istrinya, Renata Kusmanto, tampak tersenyum mendengar putusan majelis hakim.
Selain itu, Fachri juga terlihat memeluk tim kuasa hukumnya.