Berita Video
Suasana Sidang Putusan Tipikor Alkes RSUD SSMA Tahun 2012
Seperti diketahui, dalam perkara itu ketiga terdakwa diduga merugikan negara sekitar Rp 13.419.616.000 dari pagu anggaran Rp 35 Milyar
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah mengalami proses tahapan sidang yang cukup panjang, akhirnya sidang ketujuh belas beragenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan tipikor proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Kamis (5/7/2018) pukul 12:05 WIB.
Baca: Inilah Vonis Majelis Hakim Pada 3 Terdakwa Kasus Tipikor Alkes RSUD SSMA Kota Pontianak Tahun 2012
Baca: Deretan Kasus Mutilasi Terjadi di Kalbar, Vonis Bebas Pelaku Hingga Aduan Kepada Presiden Jokowi
Ketiga terdakwa hadir yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.
Seperti diketahui, dalam perkara itu ketiga terdakwa diduga merugikan negara sekitar Rp 13.419.616.000 dari pagu anggaran Rp 35 Milyar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Simak suasananya dalam video berikut ini :