Sebelum Putusan, Ini Rentetan Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA Kota Pontianak Tahun 2012
Tiga tersangka ditetapkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana....
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Kamis (28/6/2018) : Sidang kelimabelas pembacaan replik.
Jumat (29/6/2018) : Sidang keenambelas pembacaan duplik.
Kamis (5/7/2018) : Sidang ketujuhbelas pembacaan putusan. Ketiga terdakwa tidak terbukti dan bebas dalam dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ketiganya terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHP. Pasalnya, proyek ini terbukti mengakibatkan kerugian negara.
Terdakwa Suhadi dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak bayar, maka akan diganti penjara 12 bulan.
Hukuman pidana dikurangi masa penahanan selama ini.
Terdakwa Suhadi juga harus mengganti uang kerugian negara Rp 13.023.281.250 Miliar yang merupakan hasil total kerugian negara Rp 13.419.616.000 dikurangi Rp 396.334.750.
Jika tidak mampu mengganti kerugian negara, maka diganti pidana penjara selama empat tahun. Putusan Hakim juga mencabut hak Suhadi untuk mendirikan, membuat dan mengelola perusahaan selama dua tahun.
Terdakwa Yekti Kusumawati tidak terbukti menikmati sepeserpun uang dari proyek itu. Namun, akibat kewenangannya mengakibatkan kerugian negara yang dinikmati oleh orang lain. Yekti dipidana penjara selama tiga tahun yang akan dipotong masa penahanan. Yekti didenda Rp 200 juta jika tidak mampu membayar diganti hukuman penjara tiga bulan.
Terdakwa Sugito dijatuhi putusan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan. Sugito juga harus membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan enam bulan penjara.