Pilkada Serentak
Panwas Siap Hadapi Gugatan Bila Ada
Pemungutan Suara pada Pilkada Mempawah telah selesai di gelar. Tahapan proses penghitungan suara pun tengah berjalan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Pemungutan Suara pada Pilkada Mempawah telah selesai di gelar.
Tahapan proses penghitungan suara pun tengah berjalan.
KPU Mempawah sendiri telah membeberkan bahwa pihaknya memberikan waktu 3 hari bagi pihak - pihak yang merasa keberatan dengan hasil pleno di Kabupaten untuk melakukan gugatan ke MK.
Baca: Minimalisir Kecurangan, Panwaslu Ikut Data Perolehan Suara
Ketua Panwaslu Mempawah Akhmad Amirudin memaparkan bahwa bila nantinya ada gugatan ke Pihak MK terkait hasil pemiihan, maka semua pihak akan ditanyakan dan dipanggil oleh MK, baik KPU maupun panwaslu.
Bila ada gugatan, maka pihaknya pun akan mempersiapkan laporan catatan yang ada dari tiap TPS yang di tengarai mengalami masalah.
Akhmad menilai, hingga sejuh ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait perolehan suara antar paslon.
Baca: Selama Arus Mudik, Petugas Amankan Enam Sajam
"Sejauh ini dari hasil laporan pengawas TPS kita tidak ada kejadian - kejadian khusus, yang menyebabkan perolehan suara Paslon terciderai yang bisa menguntungkan salah satu Paslon," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya pun akan tetap terus melakikan pemantauan terkait perkembangan proses yang ada.